Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Biaya administrasi bertransaksi di atas Rp 100 ribu menggunakan QRIS dikenakan biaya 0,3 persen. Alhasil banyak pedagang di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang enggan menggunakan QRIS.

Sebagai penjelasan, Bank Indonesia menetapkan biaya administrasi bagi pelaku UMKM yang menggunakan QRIS untuk transaksi di atas Rp 100 ribu sebesar 0,3 persen. Sedangkan transaksi di bawah Rp 100 ribu tidak dikenakan biaya administrasi.

Ekwan Darmawan, Pimpinan Cabang BRI Kudus menyampaikan, masih banyak pedagang yang menolak menggunakan QRIS. Sehingga pedagang masih menggunakan pembayaran secara cash.

”Masih banyak yang menggunakan uang cash. Padahal di situ bisa bayar menggunakan QRIS. Terkadang QRIS nya disembunyikan,” katanya, Rabu (26/7/2023).

Ekwan menyayangkan masih adanya pedagang yang menyembunyikan QRIS. Padahal, menurutnya konsumen atau pembeli tidak boleh diatur.

”Pembeli itu kan ibaratnya raja. Dia mau membayar menggunakan metode apapun itu kan terserah mereka. Seharusnya pedagang menyesuaikan,” sambungnya.

Dia melanjutkan, di masa mendatang akan semakin banyak orang bertransaksi nontunai. Oleh karena itu mau tidak mau semua pihak harus menyesuaikan.

”Teknologi terus berkembang. Satu atau dua tahun lagi orang akan menggunakan transaksi non tunai, mau tidak mau harus mengikuti teknologi,” imbuhnya.

Editor: Ali Muntoha

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler