Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kementerian Keuangan memastikan akan mengoperasikan teknologi perpajakan yang diklaim canggih, core tax system. Lantas, apa itu core tax system?

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan core tax system merupakan pembaruan sistem teknologi yang menunjang tugas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga kinerjanya lebih maksimal untuk menunjang kegiatan perpajakan.

Core tax system atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) tersebut mengganti Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Tujuannya untuk optimalisasi sistem perpajakan.

’’Tujuannya untuk optimalisasi pendaftaran wajib pajak, pemrosesan dokumen perpajakan, pemrosesan pajak, pemeriksaan pajak dan penagihan pajak,’’ katanya, Senin (14/8/2023).

Andi melanjutkan, keberadaan core tax system tersebut akan merancang ulang beberapa program. Di antaranya pengelolaan SPT, penagihan dan tax payer management (TPM), document management system, dan lainnya.

’’Memang ada pembaharuan sistem. Ada beberapa alasan. Tetapi tujuannya tidak lepas untuk mengakomodir pertukaran data perpajakan,’’ sambungnya.

Dia menambahkan, dengan adanya pembaharuan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sehingga dapat menciptakan institusi perpajakan yang bagus.

’’Sistem tersebut untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sehingga tercipta institusi perpajakan yang kredibel dan akuntabel,’’ pungkasnya.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler