Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Bidan ASN di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melaksanakan kegiatan uji kompetensi kesehatan, Rabu (23/8/2023). Bagaimana jika dalam uji kompetensi itu bidan dinyatakan tidak lolos?

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kudus Darini mengatakan, hari ini sebanyak 70 bidan yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN)diuji dari berbagai aspek.

Di antaranya pelayanan terhadap masyarakat, pengembangan profesi, penghargaan yang pernah didapatkan di bidang kesehatan, dan lainnya. Jika tidak lolos, para bidan itu wajib mengikuti remidi.

”Peserta yang dinyatakan lolos itu minimal mendapatkan skor 80. Kalau di bawah skor itu bidan harus melengkapi berkas kekurangannya,” katanya, Rabu (23/8/2023).

Darini menjelaskan, hal yang paling krusial di uji kompetensi itu yakni bidan harus mampu menjalankan profesinya dalam hal melayani masyarakat. Hal itu sesuai dengan Permenkes Nomor 320 Tahun 2020.

”Seorang bidan harus mampu menjalankan kegiatan kebidanannya sesuai Permenkes nomor 320 tahun 2020 tentang standarisasi profesi bidan,” sambungnya.

Lebih lanjut, uji kompetensi tersebut dilaksanakan setahun sekali. Sedangkan sertifikat uji kompetensi tersebut berlaku selama dua tahun.

”Khusus untuk hari ini peserta hanya bidan yang ASN dari puskesmas di Kudus dan bidan yang bekerja di RSUD Loekmono Hadi,” terangnya.

Kegiatan uji kompetensi kesehatan tersebut juga dapat digunakan sebagai rujukan untuk kenaikan jabatan fungsional. Dirinya berharap bidan terus berkompeten melayani masyarakat.

”Harapan kami teman-teman bidan semakin kompeten dan menjadi bidan yang terstandar serta melayani masyarakat dengan baik,” ungkapnya.

Editor: Ali Muntoha

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler