Muhammadiyah Kudus Tolak Wacana Pajak Judi Online
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 13 September 2023 13:41:00
Murianews, Kudus – Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kudus, Jawa Tengah menolak wacana pajak judi online. Pengambilan pajak judi online dinilai sama halnya melegalkan perjudian.
Wacana pengambilan pajak dari sektor judi online datang dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Budie Arie Setiadi. Dirinya menyampaikan wacana tersebut saat menggelar Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI.
Ketua PD Muhammadiyah Kudus, Noor Muslikhan menyampaikan, memungut pajak dari judi online merupakan bentuk melegalkan judi online. Pihaknya pun tidak setuju dengan rencana itu.
”Memungut (pajak) sama dengan melegalkan. Seharusnya pemerintah tidak boleh kehilangan cara lain untuk mendapatkan pendapat dari pajak di sektor yang halal,” katanya, Rabu (13/9/2023).
Menurutnya, apapun bentuknya, judi tetap bertentangan dengan ajaran agama Islam. Ketika judi sudah dilarang hendaknya tidak perlu mengambil pajak di sektor tersebut.
”Kami tidak setuju, untuk apa mengambil manfaat dari hal yang jelas-jelas di dalam agama IsIam itu dilarang,” sambungnya.
Ia menilai pendapatan dari sektor pajak yang ada saat ini dirasa sudah cukup. Hal yang penting yakni pemerintah itu sendiri bersikap jujur atau tidak melakukan korupsi di sektor pajak.
”Sebenarnya pendapatan dari sektor pajak sudah cukup. Pemerintah juga harus bersih dan tidak melakukan korupsi di sektor pajak. Sehingga negara dapat maju ke arah yang lebih baik,” imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



