Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Satpol PP Kudus dinilai tidak tegas mengurusi maraknya kafe karaoke di Kota Kretek. Hal itu disampaikan Anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Kudus Yusuf Istanto.

Yusuf menilai Satpol PP Kudus masih lemah mengurus keberadaan kafe karaoke di Kabupaten Kudus. Ia juga mengkritisi Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang usaha diskotik, klub malam, PUB dan penataan hiburan karaoke yang sanksinya masih lemah.

”Kami melihat Satpol PP Kudus lemah. Sanksi Perdanya juga masih lemah karena hanya sidang kemudian bayar denda saja paling Rp 5 juta itu percuma. Kami menilai Perdanya belum memiliki sanksi yang kuat, misalnya pencabutan listrik atau perobohan bangunan,” katanya, Sabtu (16/9/2023).

Pernyataan tersebut disampaikan Yusuf usai mendampingi Pemdes Ngembalrejo saat menyegel tempat karaoke yang berdiri di atas lahan bengkok desa. Yusuf mengatakan, pihaknya terbuka kepada warga yang memiliki keluhan untuk menyampaikan ke pihak LBH GP Ansor Kabupaten Kudus.

”Semua masyarakat silakan kalau ada aduan atau merasa terganggu karena suatu hal silakan disampaikan kepada kami,” sambungnya.

Hal senada disampaikan Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Kudus, Saiful Anas. Ia berharap karaoke dan pesta miras diberantas.

”Kami menilai Satpol PP tidak serius. Harapan kami karaoke dan miras diberantas,” ungkapnya.

Wartawan Murianews.com sudah mencoba menghubungi Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif. Namun, saat ditelepon, pihak yang bersangkutan tidak merespon. Begitu juga saat dihubungi via chat Whatsapp, pihak yang bersangkutan hanya membaca pesan chat wartawan ini.

 

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler