148.471 Wajib Pajak di Kudus Telah Mengintegrasikan NIK-NPWP
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 7 Desember 2023 15:32:00
Murianews, Kudus – Sebanyak 148.471 Wajib Pajak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah telah melakukan pemadanan atau integrasi NIK-NPWP. Jumlah tersebut dipastikan terus bertambah hingga keseluruhan NIK-NPWP dari Wajib Pajak terintegrasi.
Sebagai penjelasan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP terhitung per 1 Januari 2024. Proses integrasi sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 dan akan berlangsung secara bertahap hingga akhir 2023.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan total Wajib Pajak di Kota Kretek ada 164.327 yang seharusnya memadankan NIK-NPWP. Terhitung per Rabu (6/12/2023) sudah 148.471 Wajib Pajak yang terintegrasi.
”Sudah 148.471 Wajib Pajak yang memadankan NIK-NPWP atau secara presentase sudah 90,35 persen,” katanya, Kamis (7/12/2023).
Andi menyampaikan, kekurangan 15.856 Wajib Pajak akan terus diupayakan untuk dapat dikejar. Sehingga keseluruhan Wajib Pajak dapat terintegrasi NIK-NPWP di tahun ini.
”Keinginan kami tetap bisa mencapai 100 persen. Kami optimistis karena masih ada waktu hingga akhir tahun,” sambungnya.
Pihaknya terus berupaya untuk melakukan sosialisasi melalui media sosial dan Whatsapp blast. Andi juga mempersilakan apabila ada Wajib Pajak yang datang ke help desk KPP Pratama Kudus.
”Wajib Pajak yang mengalami kesulitan dapat datang langsung ke help desk di hari Senin hingga Jumat. Nantinya akan kami bantu mengintegrasikan NIK-NPWP,” imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



