Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang belum melakukan integrasi NIK-NPWP diminta untuk segera melakukan pemadanan. Untuk melakukan itu, ada berbagai cara yang dapat dicoba.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan, Wajib pajak yang sudah punya NPWP bisa melakukan pemadanan di https://djponline.pajak.go.id. Kemudian klik menu login. Setelah itu masukkan 16 digit NIK.
”Wajib pajak juga dapat datang langsung ke kantor KPP Pratama. Nanti akan dibantu petugas help desk kami,” katanya, Jumat (8/12/2023).
Bagi wajib pajak yang hendak mengurus integrasi NIK-NPWP dapat datang di waktu pelayanan mulai Senin hingga Jumat. Wajib pajak cukup membawa fotocopy KTP dan KK.
”Tujuan integrasi NIK-NPWP ini untuk meningkatkan penerimaan pajak untuk negara,” sambungnya.
Andi menyampaikan, wajib pajak dapat mengecek di laman ereg.pajak.go.id. Sehingga Wajib Pajak tahu NIK-NPWP nya sudah terintegrasi atau belum.
Di sisi lain menurut Andi ketika NIK-NPWP tidak diintegrasikan akan berdampak bagi wajib pajak. Utamanya saat hendak mengurus administrasi perpajakan.
”Kalau wajib pajak tidak melakukan integrasi NIK-NPWP maka akan terkendala mengurus administrasi perpajakan. Selain itu wajib pajak tidak terdaftar di database kami,” terangnya.
Andi menyampaikan, saat ini pihaknya terus berupaya untuk menyosialisasikan pentingnya integrasi NIK-NPWP. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial dan Whatsapp blast.
”Kami juga bersinergi dengan Disdukcapil dan Pemdes. Harapan kami Wajib Pajak dapat menggunakan sarana administrasi untuk melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik,” imbuhnya.
Editor: Supriyadi



