Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) telah memiliki tujuh Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kini, duku Sumber dan Alpukat Japan juga masih menunggu proses sertifikasinya.

Kabid Litbang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kudus,  Amalia mengatakan, proses pendaftaran HKI ini memang tidak mudah. Prosesnya pun diakui cukup lama.

Namun, pihaknya optimis untuk dua komoditas, yakni Duku Sumber dan Alpukat Japan akan mendapatkan sertifikasi. Sementara yang sudah terdaftar di HKI adalah kopi muria, lentog tanjung, joglo pencu, soto kerbau, sate kerbau, parijoto, dan caping kalo.

”Pemkab Kudus sudah memiliki tujuh HKI. Dua lainnya terdiri dari duku sumber dan alpukat japan masih proses,” katanya, Jumat (5/1/2024).

Ia menambahkan, untuk mengajukan HKI ini memang harus terus melakukan korodinasi intens dengan pemerintah desa yang mempunyai potensi unik.

”Tantangannya harus terus berkoordinasi dengan pihak Pemdes di masing-masing desa. Kemudian mereka harus menyiapkan hal unik di tiap-tiap desa yang dapat diusulkan menjadi HKI,” sambungnya.

Pihaknya juga memberikan informasi jika proses HKI Komunal toto kaji dan busana adat Kudus ditolak oleh Kemenkumham. Amalia menjelaskan, toto kaji ditolak lantaran dianggap meniru budaya barat.

”Sehingga toto kaji tidak bida diklaim dari Kudus,” imbuhnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler