Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Warga di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah sudah membayar setoran biaya haji tetapi berpikir ulang dan berniat menunda berangkat ke tanah suci? Seperti ini langkah-langkahnya.

Asrul Fatkhi, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Kudus menyampaikan, warga yang telah membayar setoran biaya berangkat haji tetapi tiba-tiba ingin menunda keberangkatan tetap diperbolehkan. Namun, ada berbagai syarat yang harus dipersiapkan.

”Pendaftar haji harus menandatangani surat pernyataan menunda keberangkatan haji,” katanya, Rabu (17/1/2024).

Formulir tersebut bisa didapatkan di kantor Kemenag Kudus. Nantinya, formulir tersebut harus ditambah dengan materai Rp 10 ribu.

”Setelah menyerahkan kembali formulir yang sudah diisi, secara otomatis warga tersebut menunda keberangkatan. Keberangkatan bisa dilanjutkan di tahun berikutnya,” sambungnya.

Ketika hanya menunda keberangkatan, maka setoran pembayaran biaya haji tetap berada di bank. Namun, apabila calon jemaah haji benar-benar ingin mundur dan tidak jadi berangkat beribadah ke tanah suci, uang biaya pendaftaran haji yang sudah dibayarkan ke bank dapat ditarik kembali.

”Kalau calon jemaah mau mundur dan menginginkan uangnya kembali yang bersangkutan dapat mengajukan surat permohonan untuk mengambil kembali uang setoran haji. Harus menyertakan bukti pendaftaran, KTP, dan KK,” imbuhnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler