Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Polres Kudus mengamankan dua pria berinisial WSH (26) warga Kecamatan Semarang Utara, Kota semarang dan SF (34) warga Kecamatan Guntur, Demak. Keduanya diamankan lantaran diduga mencuri kabel milik PT Telekomunikasi Indonesia atau kabel Telkom di Kabupaten Kudus pada 26 Januari 2024.

Kasatreskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiratno, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Keduanya diduga sebagai pelaku pencurian kabel milik Telkom Kudus.

”Kami telah mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial WSH dan SF. Keduanya diduga merupakan pelaku pencurian kabel milik Telkom di Jalan Satria, Desa Nganguk,” kata AKP Danang, Rabu (31/1/2024).

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku pencurian kabel Telkom melancarkan aksinya. Kemudian aksi tersebut diketahui oleh saksi yang merupakan karyawan PT telkom Kudus. Saat ditanya surat tugas, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan surat tugasnya.

”Karena keduanya tidak dapat menunjukkan surat tugas, saksi mulai curiga,” sambungnya.

Selanjutnya, saksi mengonfirmasi ke kantor (PT Telkom) tempat dirinya bekerja. Hasilnya dinyatakan tidak ada aktivitas penurunan kabel di area tersebut. Mengetahui hal itu, saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada epolisian dan dilakukan penangkapan.

AKP Danang Sri Wiratno mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka telah merencanakan pencurian kabel Telkom di siang hari karena dianggap lebih aman. 

”Kedua pelaku telah kami bawa ke Mapolres Kudus beserta barang bukti untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif pencurian kabel Telkom yang dilakukannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menyampaikan berbagai barang bukti yang diamankan polisi dari kedua pelaku. Terdiri dari 11 gulung kabel, satu helm kerja warna merah, dua pakaian Indihome, dan satu  tangga teleskop.

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan tiga tang potong, dua ID Card, dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler