Warga Kudus Ini Tagih KSP di Demak Kembalikan Uang Tabungannya
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 29 Februari 2024 14:31:00
Murianews, Kudus – Munawar, warga Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus menagih Koperasi Simpan Pinjam atau KSP KUD Mintorogo, Kabupaten Demak mengembalikan uang tabungannya.
Diketahui, uang tabungan miliknya yang disimpan di KSP KUD Mintorogo itu sebesar Rp 247.499.744. Uang tersebut tak kunjung diberikan seluruhnya meski pun Munawar memenangkan gugatan di PN Kabupaten Demak.
Berdasarkan SIPP PN Demak, perkara Munawar dengan KSP KUD Mintorogo itu telah teregister pada Kamis, 24 Agutus 2023 dengan nomor perkara 34/Pdt.G/2023/PN Dmk.
Perkara itu diketahui telah diputuskan dalam sidang putusan yang digelar Jumat, 02 Februari 2024. Dalam putusan itu, majelis hakim memutuskan mengabulkan gugatan Munawar, sebagai penggugat dan menyatakan tergugat, KSP KUD Mintorogo Demak melakukan perbuatan melawan hukum.
Majelis hakim juga menyatakan secara sah, Munawar memilik simpanan atau tabungan di KSP KUD Mintorogo (tergugat) dengan No Anggota: 27471-02.00/15.
”Simpanan KUD saldo akhir per tanggal 03 Agustus 2023 adalah Rp247.499.744,00,” tulis bunyi putusan gugatan itu seperti dikutip Murianews.com, Kamis (29/2/2024).
Dalam sidang itu, majelis hakim menghukum KSP KUD Mintorogo untuk segera mengeluarkan atau mencairkan uang Tabungan atau simpanan milik Munawar sebesar Rp.247.499.744, seketika setelah putusan ini dibacakan oleh majelis hakim.
Namun, meski sudah dibacakan putusan itu, hingga kini Munawar mengaku belum bisal mencairkan uangnya di KSP KUD Mintorogo.
Menantu Munawar, Nurman Hidayat menceritakan, pihaknya telah berupaya mengambil uang mertuanya itu ke KSP KUD Mintorogo Demak sejak setahun yang lalu. Alasannya dirinya membutuhkan uang untuk keperluannya.
”Mertua saya mau mengambil uangnya Rp 60 juta pada 27 Februari 2023 ke kantor KSP KUD Mintorogo Demak. Ternyata uang mertua saya tidak dapat diambil,” katanya, Kamis (29/2/2024).
Dia menambahkan, petugas di Kantor KSP KUD Mintorogo Demak sebesar Rp 60 juta itu akan dicairkan bertahap dengan nominal Rp 10 juta di setiap minggunya. Alhasil, mertuanya itu menurut dan menunggu.
Akan tetapi, setelah menunggu sampai beberapa pekan ke depan, ternyata uang dari mertuanya itu tidak dapat mencairkan tabungannya.
”Akhirnya mertua saya mengadu ke Pengadilan Negeri Demak. Mertua saya sebagai penggugat dinyatakan menang. Tetapi sampai saat ini belum ada pengembalian uang mertua saya dari pihak KSP KUD Mintorogo Demak,” sambungnya.
Nurman menambahkan, meski mertuanya sudah menang di Pengadilan Negeri Demak, mertuanya belum lega. Penyebabnya lantaran uang sebanyak Rp 247.499.744 tidak kunjung cair.
”Belum bisa lega karena sampai sekarang uang mertua saya tidak bisa diambil,” terangnya.
Murianews.com sudah berupaya untuk menghubungi jajaran direksi KSP KUD Mintorogo Demak. Akan tetapi pihak yang bersangkutan tidak kunjung merespon.
Editor: Zulkifli Fahmi



