Bus Telolet Dilarang Beroperasi saat Mudik, Ini Kata PO di Kudus
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 3 April 2024 18:12:00
Murianews, Kudus – Bus telolet dilarang beroperasi di momen mudik Lebaran 2024 ini. Suara bunyi klakson bus telolet dinilai berbahaya dan memancing anak-anak mendekat ke jalan raya.
Pelarangan penggunaan klaskon bus telolet itu dilayangkan Kemenhub. Alasannya karena dianggap mengancam keselamatan di jalan.
Menanggapi pelarangan itu, Manajer Operasional PO Shantika, Hartotok Priyo Wiyono mengatakan, pihaknya sudah lama tidak menggunakan klakson telolet. Sebab, suaranya mengganggu pengguna jalan.
”Kami sudah tidak menggunakan klakson telolet. Sudah kami off-kan karena membahayakan,” ujarnya, Rabu (3/4/2024).
Hal senada diutarakan agen PO Madukismo, Sunaryanto. Pihaknya sudah tidak menggunakan klakson telolet.
”PO Madu Kismo sudah tidak menggunakan klakson telolet sejak pertengahan puasa. Karena ada imbauan tidak memperbolehkan klakson telolet,” ujarnya.
Sementara itu, Pengawas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Jati Kudus, Jawa Tengah, Eli Risandi mengatakan hal senada. Penggunaan klakson telolet membuat kaget pengguna jalan.
”Suaranya terlalu keras dan membuat pengguna jalan tidak nyaman. Selain itu terkadang membuat anak joget di pinggir jalan sehingga membahayakan keselamatan,” katanya.
Dirinya menambahkan, armada bus menggunakan klakson telolet dipastikan tidak akan lolos ramp check. Oleh sebab itu ia menyarankan agar armada bus menggunakan klakson yang semestinya.
”Kami juga mengimbau agar pengemudi sehat jasmani dan rohani ketika hendak pulang ke kampung halaman,” sambungnya.
Lebih lanjut, dirinya juga meminta agar pemudik tidak menggunakan perhiasan berlebihan ketika mudik. Sebab dapat mengundang hal yang tidak diinginkan.
”Penumpang juga kami minta untuk tegas mengingatkan ketika ada pengemudi bus yang ugal-ugalan,” imbuhnya.
Penguji Kendaraan Bermotor Terminal Tipe A Jati Kudus, Hengki Musslima Aji mengatakan, tidak diperbolehkannya klakson telolet tidak lepas dari regulasi yang sudah ada. Yakni pada UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58.
”Dijelaskan di situ setiap pengemudi dilarang memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan lalu lintas,” katanya, Rabu (3/4/2024).
Dia menambahkan, pada PP nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan pasal 69 dijelaskan ambang batas klakson mobil berada pada kisaran 83-118 desibel. Sementara untuk klakson telolet dipastikan melebihi ambang batas yang telah ditentukan.
”Aturan tersebut sebenarnya sudah dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat beberapa hari lalu,” imbuhnya.
Editor: Zulkifli Fahmi



