Takbir Keliling di Kudus Bisa Dilakukan Secara Terbatas
Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 5 April 2024 13:55:00
Murianews, Kudus – Takbir keliling di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diperbolehkan untuk dilaksanakan. Namun, pelaksanaanya digelar sederhana di area masjid, musala, dan di area setempat saja.
Penjabat Bupati Kudus Hasan Chabibie mengatakan, pelaksanaan takbir keliling dilakukan terbatas. Yakni dapat dilakukan di masjid atau musala.
”Kami tidak ada larangan takbir keliling. Tetapi saran kami dilakukan di area masjid atau musala saja. Kalau memang harus berkeliling sebaiknya masih di area desa saja,” katanya, Kamis (4/4/2024).
Menurutnya, mengekspresikan takbir diperbolehkan asalkan tetap memiliki batasan. Sehingga tidak merusak makna Idulfitri.
”Oleh karena itu kami imbau agar takbir keliling masih di sekitar desa saja, tidak di jalan raya,” imbuhnya.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan hal serupa. Pihaknya tidak melarang takbir keliling.
”Silakan dilaksanakan tetapi saran kami dilaksanakan di masjid, musala, atau di sekitar desa saja. Tidak melakukan takbir keliling di jalan-jalan utama,” katanya, Kamis (4/4/2024).
Dia menambahkan, apabila tetap menginginkan takbir keliling hendaknya tidak menggunakan kendaraan yang dilengkapi dengan sound system yang berlebihan. Sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.
”Selain itu kami mengimbau masyarakat tidak membunyikan petasan dan minum-minuman keras,” imbuhnya.
Sebelumnya pihaknya juga telah memusnahkan 3.235 minuman keras dari berbagai merek pada Kamis (4/4/2024) di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat yang dilakukan di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.
Editor: Dani Agus



