Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Tarif parkir umum dan khusus di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengalami kenaikan. Kenaikan dipastikan terjadi per 1 Mei 2024, seiring diberlakukannya Perda yang baru.
Kepala UPTD Perparkiran dan Terminal Dishub Kudus, Edy Supriyanto membenarkan kenaikan tarif parkir itu. Kenaikan tarif itu berlaku untuk parkir umum yang lokasinya berada di tepi jalan umum.
Sementara itu, untuk parkir khusus yang berada di beberapa titik juga mengalami kenaikan. Lokasinya adalah di Mall Ramayana, Terminal Wisata Bakalan Krapyak, Pangkalan Truk Klaling, Pangkalan Truk Cargo Jati Wetan, dan Balai Jagong.
”Per 1 Mei 2024 baik parkir tepi jalan umum maupun parkir khusus ada kenaikan tarif menyesuaikan Perda yang baru menggantikan Perda yang lama,” katanya, Senin (6/5/2024).
Dijelaskannya juga, kenaikan tarif parkir itu mengacu pada Perda baru yang sudah berlaku. Yakni Perda nomor 4 Tahun 2023 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah. Kenaikan tarif telah diberlakukan per 1 Mei 2024.
”Kenaikan tarif parkir khusus dan umum ini menggantikan Perda nomor 7 Tahun 2011 dan Perda nomor 8 Tahun 2011 tentang parkir tepi jalan umum dan parkir khusus,” sambungnya.
Ditambahkannya lagi, tarif parkir umum yang berada di tepi jalan umum berdasarkan Perda lama besarannya Rp 1 ribu untuk sepeda motor. Sedangkan sesuai dengan Perda yang baru ini, besarannya naik menjadi Rp 2 ribu.
”Untuk parkir khusus seperti di Mal Ramayana dan Bakalan Krapyak awalnya Rp 2 ribu, sekarang naik menjadi Rp 3 ribu,” terangnya.
Kenaikan juga terjadi pada parkir umum di tepi jalan umum untuk mobil. Semula tarif parkir ditetapkan Rp 2 ribu. Sedangkan sesuai dengan Perda yang baru angkanya naik menjadi Rp 3 ribu.
”Sementara untuk yang parkir khusus seperti Mal Ramayana yang awalnya Rp 3 ribu naik menjadi Rp 5 ribu, untuk mobil,” ujarnya.
Kenaikan tarif parkir juga berlaku untuk armada bus. Tarif parkir khusus di Terminal Bakalan Krapyak untuk bus yang awalnya Rp 10 ribu kini menjadi Rp 25 ribu.
”Truk tronton yang awalnya Rp 10 ribu sekarang menjadi Rp 12.500. Itu untuk parkir khusus di Terminal Cargo dan di Pangkalan Truk Jekulo,” imbuhnya.
Editor: Budi Santoso



