Rabu, 19 November 2025

 

Murianews, Kudus – Fenomena haji backpacker kini kembali banyak jadi perbincangan sejumlah pihak. Terlebih, saat ini sedang berada pada momen pemberangkatan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci.

Untuk diketahui, haji backpacker adalah sebutan bagi mereka yang melakukan ibadah haji dengan visa wisata atau ziarah. Lantas, bagaimana sih hukumnya haji backpacker ini?

Wakil Rektor III IAIN Kudus, Jawa Tengah sekaligus Pengurus PCNU Kudus Kisbiyanto mengatakan, prinsip berhaji hendaknya istitaah. Yakni adanya berbagai persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya visa haji.

”Visa haji merupakan bagian dari istitaah. Visa haji itu kan sebagai izin tinggal, sebaiknya harus dipenuhi. Kalau tidak bisa memenuhi maka orang itu tidak wajib berhaji.

”Harus dipahami. Kemenag dan pihak Arab Saudi tidak memperbolehkan adanya haji backpacker atau haji tanpa visa haji. Seharusnya harus dipahami,” katanya, Rabu (22/5/2024).

Dia menyampaikan, orang yang melaksanakan ibadah haji tetapi menggunakan visa selain haji akan menimbulkan masalah bagi pelaku sendiri dan negara Arab Saudi. Pihaknya menyarankan agar mentaati sistem yang sudah ada.

Lebih lanjut, penggunaan visa selain haji untuk melaksanakan ibadah haji dirasa sangat merugikan. Sebab, pengguna visa non haji bakal menempati jatah dari jemaah lain yang berangkat dengab visa haji.

”Saat di muzdalifah, di wukuf arafah saat kemah itu kan sudah ada jatah untuk masing-masing jemaah. Kalau ada yang tidak terdaftar karena berangkat menggunakan visa nonhaji kan mengganggu jemaah lain,” imbuhnya.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kudus Ahmad Hamdani mengatakan, sebaiknya masyarakat mengikuti regulasi yang sudah ada. Sebab, menjalankan kegiatan yang tidak sesuai regulasi tidak baik.

”Sama seperti hendak masuk masjid tetapi tidak memenuhi peraturan di masjid tersebut,” jelasnya.

Menurut Ahmad Hamdani, melanggar peraturan dari yang memiliki wewenang sama halnya dengan melanggar peraturan. Sehingga sebaiknya menggunakan visa haji.

”Kalau ada peraturan yang sudah dibuat maka harus ditaati. Jangan menggunakan visa yang lain,” ujarnya.

Dirinya menilai, adanya peraturan yang dibuat dapat mengurangi hal-hal yang tidak baik. Misalnya terjadinya penumpukan haji.

”Kalau mereka yang masuk pakai visa nonhaji maka bisa menimbulkan crowded. Makanya, sebaiknya ditaati,” imbuhnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler