Selasa, 11 Februari 2025

Murianews, Kudus – Ada kebijakan baru perihal Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tahun 2024 ini. Khususnya untuk jalur zonasi.

Hal ini terkait perubahan kartu keluarga (KK). Di mana, perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.

Aturan tersebut mengacu pada SK dari Disdikpora Kudus. Diketahui pihak Disdikpora Kudus telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB jenjang TK, SD, dan SMP. Yakni adanya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Kudus Nomor: 400.3.1/89/2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025

di Kabupaten Kudus.

Petunjuk teknis tersebut mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021. Kemudian, Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan.

”Untuk perubahan kartu keluarga karena perpindahan harus disertai kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada di Kartu Keluarga tersebut,” kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho, Senin (3/6/2024).

Selain itu, Anggun menambahkan, domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan, paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

”Misalnya hanya anaknya saja yang mau ikut PPDB yang dipindah ke KK saudaranya yang rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju, itu tidak bisa. Harus seluruh anggota keluarga di KK tersebut yang dipindah,” sambungnya.

Anggun menambahkan, nama orang tua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor atau ijazah jenjang sebelumnya, di akta kelahiran, dan atau di kartu keluarga sebelumnya.

”Apabila terdapat perbedaan nama orang tua atau wali calon peserta didik baru, maka kartu keluarga terakhir dapat digunakan. Termasuk jika orang tua atau wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terakhir,  harus dibuktikan dengan surat kematian atau surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang,” terangnya.

Diketahui, jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP telah dirilis Disdikpora Kudus, Jawa Tengah. Jenjang TK dan SD lebih dulu membuka PPDB tahun ini.

Di jenjang TK dan SD, pendaftaran dibuka mulai 11 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024. Untuk SMP ada dua pelaksanaan PPDB, yakni secara daring dan luring.

”PPDB SMP secara daring dilaksanakan pada 24 Juni hingga 27 Juni 2024. Sedangkan PPDB secara SMP secara luring diselenggarakan pada 27 Juni 2024 hingga 4 Juli 2024,” imbuhnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler