
Murianews, Kudus – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jenjang TK, SD, dan SMP di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dibuka bulan ini. Ada beberapa jalur yang bisa dicoba.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho mengatakan, untuk PPDB jenjang SD ada tiga jalur yang dapat dimanfaatkan. Yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua.
”Untuk PPDB jenjang SD tidak ada jalur prestasi,” katanya, Senin (3/6/2024).
Kemudian untuk PPDB jenjang SMP ada empat jalur yang dapat dicoba. Yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan, dan jalur prestasi.
Anggun mennjelaskan, jalur zonasi meliputi wilayah desa atau kelurahan terdekat dengan satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Kemudian untuk jarak tempat tinggal terdekat yakni dihitung berdasarkan jarak tempuh dari tempat domisili calon Peserta Didik menuju ke satuan pendidikan yang dihitung menggunakan Google Maps.
”Untuk calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi yakni calon peserta didik yang berdomisili pada jarak terdekat dalam zona sekolah paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah untuk jenjang SMP dan paling sedikit 80 persen untuk jenjang SD,” sambungnya.
Selanjutnya, untuk jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Yakni dengan kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.
”Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dibuktikan dengan keikutsertaan calon peserta didik di program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah,” terangnya.
Kemudian, untuk calon peserta didik penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan hasil assesmen dari psikolog yang menyatakan anak yang bersangkutan berkebutuhan khusus dan mampu belajar di kelas regular.
Selanjutnya, bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua atau wali calon peserta didik. Isi surat pernyataan itu menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti melakukan pemalsuan.
”Calon peserta didik yang masuk dari jalur afirmasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan,” ujarnya.
Terkait calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua atau wali yang diterima paling banyak lima persen dari daya tampung sekolah.
Selain itu, perpindahan tugas orang tua atau wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi yang mempekerjakan. Isi dari surat tersebut menerangkan orang tua atau wali calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut.
Untuk jalur prestasi, yakni menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik. Kemudian, calon peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan.
Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak yakni 30 persen dari dari daya tampung sekolah. Terkait jalur prestasi ditentukan berdasarkan beberapa hal.
Peserta didik diminta menyertakan nilai rapor lima semester terakhir. Selain itu, peserta didik diminta untuk menyertakan prestasi di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota, atau tingkat kecamatan.
Bukti prestasi ini diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Di jenjang TK dan SD, pendaftaran dibuka mulai 11 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024. Untuk SMP ada dua pelaksanaan PPDB, yakni secara daring dan luring.
PPDB SMP secara daring dilaksanakan pada 24 Juni hingga 27 Juni 2024. Sedangkan PPDB secara SMP secara luring diselenggarakan pada 27 Juni 2024 hingga 4 Juli 2024
”Harapan kami adanya PPDB tahun ini berjalan lancar dan sekolah bisa mencari siswa sesuai dengan yang jalur-jalur tersebut,” imbuh Anggun.
Editor: Dani Agus