Tersangka Pengeroyokan hingga Tewas di Medini Kudus Ditangkap
Vega Ma'arijil Ula
Kamis, 13 Juni 2024 12:43:00
Murianews, Kudus – Polres Kudus, Jawa Tengah telah menangkap empat tersangka kasus pengeroyokan di Desa Medani, Kecamatan Undaan. Sementara satu orang masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).
Kasus pengeroyokan berujung maut itu tersebut terjadi pada 21 Mei 2024 lalu. Korban dalam hal ini berinisial R yang merupakan warga Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.
Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, keempat tersangka telah diamankan sementara satu masih dalam pengejaran.
Dydit menjelaskan, kejadian bermula saat salah satu pelaku mendatangi rumah korban pada Selasa (21/5/2024) dini hari.
”Pelaku memancing korban dengan menggeber-geber sepeda motor. Kemudian korban terpancing dan mengejar pelaku. Sesampainya di TKP, korban sudah ditunggu sebelas orang. Tetapi tidak semuanya terlibat,” katanya, Kamis (13/6/2024).
Fakta di lapangan, lanjutnya, dari total sebelas orang hanya lima yang terlibat pengeroyokan. Dia menjelaskan, pelaku juga membawa senjata tajam. Kelima orang tersebut berinisial J, A, RK, MR, dan R. Untuk R saat ini masih diburu.
”Korban sempat melakukan perlawanan dan terkena sajam jenis celurit di bagian pundak,” sambungnya.
Akibat kejadian tersebut, korban yang berinisial R yang berdomisili di Kecamatan Undaan meninggal dunia usai terkena celurit.
Polisi menyebut kejadian tersebut dilatarbelakangi emosi saat terjadi aksi geber motor. Pihaknya juga membantah kejadian tersebut lantaran adanya aksi geng-gengan.
”Bukan antar geng-gengan juga bukan soal dendam,” ujar Dydit.
Keempat pelaku tersebut diringkus di beberapa tempat. Dua pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Undaan, sedangkan dua lainnya ditangkap di Boyolali.
”Kami tim Resmob Polres Kudus bekerjasama dengan Jatanras Polda Jateng pada akhirnya malam harinya berhasil kami tangkap,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dikenai pasal 170 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Cholis Anwar



