Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Kepala Disnakerperinkop dan UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati menilai fresh graduate masih belum memiliki mental untuk memasuki dunia kerja.

Itu pun diamini beberapa perwakilan perusahaan yang datang di acara sosialisasi tentang lowongan pekerjaan dan penempatan tenaga kerja, di aula KIHT Kudus, Jawa Tengah, Senin (1/7/2024).

Pada forum sosialisasi tersebut beberapa perwakilan perusahaan memang menyampaikan keluhan para karyawannya yang masa kerjanya cenderung singkat dan kemudian meminta resign.

Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan, para fresh graduate cenderung bekerja dengan waktu yang singkat karena ingin kerja yang enak tapi punya gaji besar.

’’Fresh graduate maunya kerja enak dengan gaji yang banyak. Padahal karyawan dengan masa kerja nol hingga satu tahun pedoman penggajiannya kan UMK,’’ ucapnya.

Adanya fenomena semacam ini menjadi tantangan tersendiri. Ditambah lagi, saat ini banyak pencari kerja asal Kabupaten Kudus lebih memilih bekerja di luar Kudus.

’’Padahal di Kudus punya banyak perusahaan dan banyak lowongan,’’ terangnya.

Diketahui, Disnakerperinkop dan UKM Kudus menggelar sosialisasi tentang lowongan pekerjaan dan penempatan tenaga kerja di aula KIHT Kudus, Jawa Tengah, pada Senin (1/7/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan lowongan kerja guna mengurangi pengangguran.

Kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk tindaklanjut dari Surat Edaran Pj Bupati Kudus. Yakni Surat Edaran Nomor: 500.15.1/1408.2/2024 Tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan Dan Penempatan Tenaga Kerja.

Surat itu tertanggal pada 21 Juni 2024 yang ditujukan kepada pimpinan perusahaan se-Kabupaten Kudus.

Editor: Zulkifli Fahmi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler