Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Penjabat (Pj) Bupati Kudus, Jawa Tengah, HM Hasan Chabibie mengaku siap menerima laporan ketika ada bullying atau perundungan selama penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.

Bahkan ia mempersilakan apabila ada yang melapor ke media sosial pribadinya lewat Direct Message.Hasan mempersilakan masyarakat untuk melapor ke Disdikpora Kudus apabila ada bullying.

”Bisa DM sosmed saya, ada Facebook dan juga ada Instagram. Silakan DM saja kalau terjadi hal yang tidak diharapkan,” katanya, Senin (22/7/2024).

Ia menyampaikan, pihak Disdikpora Kudus juga disarankan untuk membentuk satuan petugas (Satgas) anti kekerasan. Tugasnya menindaklanjuti apabila terjadi kasus kekerasan.

”Kepala sekolah silakan untuk bisa memberikan informasi. Disdikpora Kudus juga kami minta memonitoring,” sambung Pj Bupati Kudus.

Ia juga menyambut baik para orang tua yang telah mengantarkan anaknya. Menurutnya hal itu sesuai dengan surat edaran tertanggal 19 Juli 2024 dengan nomor 400.3/1647/2024 itu berisi tentang Hari Pertama Masuk Sekolah. Pada surat tersebut Pemkab Kudus merasa perlu diadakan Kampanye Hari Pertama Masuk Sekolah. Dalam hal ini, orang tua diminta mengantar dan mendampingi anaknya di hari pertama masuk sekolah.

”Orangtua minimal tahu dan punya kontak handphone kepala sekolah, guru, penjaga sekolah. Supaya aman ketika meninggalkan anak ke sekolah,” terangnya.

Pihaknya juga telah menandatangani Deklarasi Anti Bullying saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP 1 Bae, Senin (22/7/2024). Ia menilai kegiatan MPLS hendaknya bersifat edukatif tanpa ada kekerasan.

”Pendidikan itu untuk membentuk karakter. Tetapi tidak dengan kekerasan. Adanya deklarasi ini bisa menumbuhkan karakter siswa,” imbuhnya.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Selain itu juga mengacu pada surat edaran Disdikpora Kudus dengan nomor 400.3/1891/2024 Tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2024/2025. Surat edaran itu dibuat pada bulan Juli 2024.

Dijelaskan, pada surat edaran tersebut selama pelaksanaan MPLS tidak boleh terjadi kekerasan dan bullying. Termasuk menggunakan atribut yang tidak relevan kepada siswa juga tidak diperbolehkan.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler