Sabtu, 19 April 2025

Murianews, Kudus – Ketua PCNU Kudus, Jawa Tengah, KH Asyrofi Masyito membenarkan pihaknya telah menitipkan uang sebesar Rp 1.322.342.000 ke Kejaksaan Negeri Kudus pada Selasa (13/8/2024). Uang tersebut merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan hibah pembangunan NU Center.

”Iya kami titipkan uang Rp 1,3 miliar ke Kejaksaan Negeri Kudus kemarin,” katanya kepada Murianews.com, Rabu (14/8/2024).

Asyrofi menjelaskan, uang tersebut dititipkan ke Kejaksaan Negeri Kudus seiring dengan adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan uang dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

”Kami sebenarnya sudah melaksanakan pembangunan gedung NU Centernya sesuai arahan dari Kesra (Bagian Kesejahteraan Rakyat, Pemkab Kudus, red),” sambungnya.

Kemudian, lantaran dianggap ada dugaan temuan dari BPK pihaknya kemudian menitipkan uang Rp 1.322.342.000 ke Kejaksaan Negeri Kudus. Saat penyerahan uang tersebut dihadiri juga oleh Bendahara PCNU Kudus, Soleh Farid. Uang tersebut diterima oleh pihak Kajari Kudus Henriyadi W Putro.

Penyerahan uang itu juga disaksikan langsung oleh tim dari Inspektorat Kudus serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Kajari Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan, PCNU Kudus menitipkan sejumlah nominal uang tersebut guna menindaklanjuti rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik kejaksaan negeri Kudus. Berdasarkan surat perintah penyelidikan NOMOR /M.3.18/Fd.1/05/2024 yang menemukan: PRINT-04 adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan NPHD.

”Namun, nilai tersebut merupakan hasil perhitungan dari BPK terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PCNU atas penggunaan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Kudus sebesar Rp 5,5 miliar,” katanya, Selasa (13/8/2024).

Henri menambahkan, sebelumnya PCNU Kudus telah menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 129.133.000. Uang itu telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 15 Mei 2024.

Henri menyebut, dari hasil temuan BPK itu merupakan program hibah dari pemerintah daerah kepada PCNU Kudus untuk pembangunan NU Center. Dari temuan itu, diduga tidak dilaksanakan sesuai NPHD.

Meski PCNU Kudus telah menitipkan uang Rp 1,3 miliar itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait besaran kerugian tersebut. Guna menyelidiki kerugian negara sesuai titipan tersebut atau tidak.

”Kami masih melakukan pemeriksaan, kerugiannya seperti itu (seperti nominal tersebut, red) atau lebih. Ini masih belum selesai masih pemeriksaan,” jelasnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler