PCNU Kudus Titipkan Uang Rp 1,3 Miliar di Kejaksaan Negeri Kudus
Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 13 Agustus 2024 20:41:00
Murianews, Kudus – PCNU Kudus (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Kudus), Jawa Tengah menitipkan uang sebesar Rp 1.322.342.000 ke Kejaksaan Negeri Kudus pada Selasa (13/8/2024). Uang tersebut merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalah gunaan hibah pembangunan NU Center.
Penitipan uang tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PCNU Kudus, KH Asyrofi Masyito dan Bendahara PCNU Kudus, Soleh Farid. Uang tersebut diterima oleh pihak Kajari Kudus Henriyadi W Putro.
Penyerahan uang itu juga disaksikan langsung oleh tim dari Inspektorat Kudus serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Kajari Kudus, Henriyadi W Putro mengatakan, PCNU Kudus menitipkan sejumlah nominal uang tersebut guna menindaklanjuti rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik kejaksaan negeri Kudus. Berdasarkan surat perintah penyelidikan NOMOR /M.3.18/Fd.1/05/2024 yang menemukan: PRINT-04 adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah).
”Namun, nilai tersebut merupakan hasil perhitungan dari BPK terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PCNU atas penggunaan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Kudus sebesar Rp 5,5 miliar,” katanya, Selasa (13/8/2024).
Henri menambahkan, sebelumnya PCNU Kudus telah menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp129.133.000. Uang itu telah disetorkan ke kas daerah pada tanggal 15 Mei 2024.
Henri menyebut, dari hasil temuan BPK itu merupakan program hibah dari pemerintah daerah kepada PCNU Kudus untuk pembangunan NU Center. Dari temuan itu, diduga tidak dilaksanakan sesuai NPHD.
Meski PCNU Kudus telah menitipkan uang Rp 1,3 miliar itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait besaran kerugian tersebut. Guna menyelidiki kerugian negara sesuai titipan tersebut atau tidak.
”Kami masih melakukan pemeriksaan, kerugiannya seperti itu (seperti nominal tersebut, red) atau lebih. Ini masih belum selesai masih pemeriksaan," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini langkah hukum belum diambil oleh Kejari Kudus. Sampai dengan saat ini pihaknya masih melihat apakah ada unsur kesengajaan atau tidak terkait penyelewengan tersebut.
Sementara itu dari pihak PCNU Kudus masih belum memberikan konfirmasi terkait dititipkannya uang dalam jumlah besar ini di Kejari Kudus. Murianews.com sudah berusaha menghubungi sejumlah tokoh PCNU Kudus untuk memberikan konfirmasi terkait hal ini, namun belum berhasil, hingga berita ini diunggah.
Editor: Budi Santoso



