Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Diketahui, awalnya ada dugaan enam ASN dan satu kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. Mereka terdiri dari Penjabat Bupati Kudus, HM Hasan Chabibie, Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar, Andi Imam Santoso, dan Camat Gebog, Fariq Mustofa.

Kemudian ada nama Kepala BKPSDM, Putut Winarno, Camat Jati, Fiza Akbar, Camat Mejobo, Moch Zaenuri, dan Kepala Desa Ploso, Mas'ud.

Namun, hanya Kepala Desa Ploso, Mas'ud yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Perihal sanksinya pihak Bawaslu Kudus menyerahkan kepada Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie. 

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler