Diketahui, awalnya ada dugaan enam ASN dan satu kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. Mereka terdiri dari Penjabat Bupati Kudus, HM Hasan Chabibie, Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar, Andi Imam Santoso, dan Camat Gebog, Fariq Mustofa.
Kemudian ada nama Kepala BKPSDM, Putut Winarno, Camat Jati, Fiza Akbar, Camat Mejobo, Moch Zaenuri, dan Kepala Desa Ploso, Mas'ud.
Namun, hanya Kepala Desa Ploso, Mas'ud yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Perihal sanksinya pihak Bawaslu Kudus menyerahkan kepada Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie.
Murianews, Kudus – Kepala Desa atau Kades Ploso, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Mas'ud mengaku legawa atas keputusan Bawaslu Kudus yang menyatakan dirinya tidak netral. Mas'ud mengaku siap mendapatkan sanksi apapun dari Penjabat (Pj) Bupati Kudus HM Hasan Chabibie.
”Saya mengikuti aturan Bawaslu Kudus. Apa yang sudah diputuskan ya saya mengikuti aturan saja. Tidak ada niatan menuntut balik,” katanya, Selasa (8/10/2024).
Terkait sanksi yang hendak diberikan kepada dirinya, ia belum mengetahui. Akan tetapi ia siap mendapatkan sanksi apapun bahkan sampai dipecat sekalipun.
”Soal sanksi pemecatan saya belum tahu, tetapi kalau memang ada sanksi pemecatan, ya saya mengikuti saja,” sambungnya.
Dia menambahkan, dirinya sebenarnya datang ke lokasi Hotel Hom karena mendapatkan perintah dari atasanya di ormas Pemuda Pancasila. Ia memang hadir saat pengundian nomor urut di Hotel Hom Kudus pada Senin (23/9/2024).
Ia menjelaskan kedatangan dirinya sebagai ormas Pemuda Pancasila untuk melakukan pengamanan.
”Intinya saya mendapatkan mandat dari ormas Pemuda Pancasila. Saya ikut mengamankan teman-teman saat acara tersebut,” terangnya.
Ia membenarkan sudah ada kepolisian yang mengamankan kegiatan pengamanan. Namun, menurutnya ia mendapat tugas juga dari atasannya di ormas Pemuda Pancasila.
”Iya benar mengamankan itu tugas kepolisian. Tetapi saya juga mendapatkan tugas dari atasan saya dan ada surat tugasnya juga,” imbuhnya.
Diketahui, awalnya ada dugaan enam ASN dan satu kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. Mereka terdiri dari Penjabat Bupati Kudus, HM Hasan Chabibie, Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar, Andi Imam Santoso, dan Camat Gebog, Fariq Mustofa.
Kemudian ada nama Kepala BKPSDM, Putut Winarno, Camat Jati, Fiza Akbar, Camat Mejobo, Moch Zaenuri, dan Kepala Desa Ploso, Mas'ud.
Namun, hanya Kepala Desa Ploso, Mas'ud yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Perihal sanksinya pihak Bawaslu Kudus menyerahkan kepada Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie.
Editor: Cholis Anwar