Kamis, 20 November 2025

Diketahui, awalnya ada dugaan enam ASN dan satu kepala desa yang diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN. Mereka terdiri dari Penjabat Bupati Kudus, HM Hasan Chabibie, Kepala Dinas Perdagangan dan Pasar, Andi Imam Santoso, dan Camat Gebog, Fariq Mustofa.

Kemudian ada nama Kepala BKPSDM, Putut Winarno, Camat Jati, Fiza Akbar, Camat Mejobo, Moch Zaenuri, dan Kepala Desa Ploso, Mas'ud.

Namun, hanya Kepala Desa Ploso, Mas'ud yang dinyatakan melakukan pelanggaran. Perihal sanksinya pihak Bawaslu Kudus menyerahkan kepada Pj Bupati Kudus HM Hasan Chabibie. 

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini