Tahapan berikutnya, setelah masa pendaftaran berakhir pada 10 Oktober, adalah pengumuman hasil seleksi administrasi pada 11 Oktober. Kemudian, pada 12 Oktober, dilaksanakan tahapan wawancara bersamaan dengan penerimaan aduan tanggapan dari masyarakat.
Adapun persyaratan pendaftaran pengawas TPS tetap sama, yaitu berusia minimal 21 tahun, berpendidikan minimal SMA, dan tidak terafiliasi dengan partai politik. Berkas pendaftaran dapat dikirim ke sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.
Untuk diketahui, gaji pengawas TPS di Kabupaten Kudus ditetapkan sebesar Rp 800 ribu, sama dengan daerah lain di Jawa Tengah. Gaji tersebut mengacu pada Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) dari Kementerian Keuangan RI.
Murianews, Kudus – Jumlah pendaftar pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kudus telah mencapai 1.622 orang per Senin (7/10/2024). Bahkan angka ini melebihi target yang dibutuhkan, yaitu 1.160 orang.
Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kudus masih membuka pendaftaran hingga 10 Oktober 2024 sesuai dengan jadwal masa perpanjangan.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Kudus, Septyandra Trisnasari menjelaskan, jumlah pendaftar saat ini sudah melampaui kuota yang dibutuhkan.
”Saat masa pendaftaran pertama dari 12 September hingga 28 September 2024, jumlah pendaftar hanya mencapai 1.534 orang. Karena aturan mengharuskan jumlah pendaftar mencapai dua kali kuota yang dibutuhkan, maka masa pendaftaran diperpanjang,” kata Septyandra, Selasa (8/10/2024).
Dengan 1.622 pendaftar, jumlah tersebut sudah melampaui kuota kebutuhan sebanyak 1.160 orang. Namun, pendaftaran tetap dibuka hingga batas waktu yang ditentukan untuk memberi kesempatan bagi yang belum mendaftar.
Septyandra juga menambahkan bahwa proses rekrutmen pengawas TPS ini telah berjalan sesuai dengan petunjuk teknis yang diatur dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/Hk.01.01/K1/09/2024.
Aturan ini mengharuskan adanya perpanjangan pendaftaran jika kuota dua kali kebutuhan belum terpenuhi.
”Jika hingga akhir masa perpanjangan jumlah pendaftar masih belum mencukupi, tahapan wawancara tetap dilanjutkan,” imbuhnya.
Tahapan berikutnya, setelah masa pendaftaran berakhir pada 10 Oktober, adalah pengumuman hasil seleksi administrasi pada 11 Oktober. Kemudian, pada 12 Oktober, dilaksanakan tahapan wawancara bersamaan dengan penerimaan aduan tanggapan dari masyarakat.
Adapun persyaratan pendaftaran pengawas TPS tetap sama, yaitu berusia minimal 21 tahun, berpendidikan minimal SMA, dan tidak terafiliasi dengan partai politik. Berkas pendaftaran dapat dikirim ke sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat.
Untuk diketahui, gaji pengawas TPS di Kabupaten Kudus ditetapkan sebesar Rp 800 ribu, sama dengan daerah lain di Jawa Tengah. Gaji tersebut mengacu pada Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) dari Kementerian Keuangan RI.
Editor: Cholis Anwar