Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Tim Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Kudus nomor urut dua Hartopo-Mahawib (Berkah) melaporkan Calon Bupati Kudus nomor urut satu Samani Intakoris atas dugaan pelanggaran pemilu.

Laporan itu dilayangkan Tim Kuasa Hukum Berkah ke Bawaslu Kudus, Rabu (9/10/2024). Kuasa Tim Hukum Berkah, Yusuf Istanto mengatakan, Samani diduga melakukan kampanye di tempat terlarang, yakni Alun-Alun Simpang Kudus.

Selain itu, Tim Hukum Berkah mengadukan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas yang dibiayai menggunakan APBD saat acara HUT Kudus, tepatnya di Muria Summer Expo.

’’Kami melaporkan pelanggaran dugaan kampanye oleh Paslon 01 Samani-Bellinda yang dilakukan di Simpang Tujuh Kudus,’’ katanya, Rabu (9/10/2024).

Dalam pelaporannya, Yusuf juga melampirkan sejumlah barang bukti ke Bawaslu.

’’Kami kirimkan bukti video dan foto ke Bawaslu,’’ sambungnya.

Yusuf menjelaskan, dugaan pelanggaran itu dilakukan Samani pada 27 September 2024. Dalam video yang dilampirkan sebagai barang bukti, Samani tampak berkampanye.

Momen itu terekam pada detik ke 1,25. Saat itu, Samani menyampaikan Kudus kami bertekad maju bersama mbak Belinda mau maju Pilkada dan menang Pilkada untuk melayani masyarakat.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler