Calon Bupati Kudus nomor urut satu Samani pada awak media juga tak mengakui baliho di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus bukan miliknya. Ia pun mempersilakan bila APK itu diduga melanggar.
’’Terkait APK silakan kalau diduga, saya tidak merasa kok. Kalau mbak-mbak ganteng malah susah,’’ ujarnya sambil tersenyum.
Pada APK di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus berbunyi ”Muda Memimpin Kita Usahakan Mbak-Mbak Kudus Cantik Itu #WayaheSengAyuTampil #PerempuanPemersatuKudus’’.
Kemudian APK yang berada di Jalan Loekmono Hadi berbunyi ’’Santr1 Suka Sambel’’.
Murianews Kudus – Calon Bupati Kudus nomor urut satu Samani Intakoris hanya mengakui baliho bernada ’’Santri Suka Sambel’’ yang diduga melanggar karena dipasang yakni di Jalan Loekmono Hadi. Diketahui, area itu merupakan titik yang dilarang untuk dipasangi APK.
Sementara itu, baliho bernada ’’Muda Memimpin Kita Usahakan Mbak-Mbak Kudus Cantik Itu” #WayaheSengAyuTampil #PerempuanPemersatuKudus’’ di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus tak diakuinya.
Itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan usai meminta klarifikasi pada mantan Sekda Kudus itu.
’’Untuk baliho Santr1 Suka Sambel sudah saya tanyakan ke beliau (Samani, red) dan beliau bilang kalau itu memang miliknya. Nanti kami sampaikan ke KPU Kudus sebagai rekomendasi,’’ terangnya.
Sedangkan untuk baliho di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus, Samani tak mengakui itu miliknya. Bawaslu pun akan berkoordinasi lebih dulu pada KPU Kudus.
’’Terkait APK itu kalau pak Samani bilang bukan miliknya maka kami akan tanyakan ke KPU apakah ada unsur kampanye atau tidak nanti kami tanyakan dulu ke KPU,’’ katanya, Senin (14/10/2024).
Terkait hasil klarifikasi dengan Samani, Bawaslu Kudus juga akan berkoordinasi dengan Gakkumdu. Menurut Minan pelaporan terhadap Samani ada yang mengarah ke pidana.
’’Kami perlu koordinasi juga dengan Gakkumdu karena kemarin pelaporannya kam ada dugaan mengarah ke pasal pidana. Kami akan bahas dulu termasuk apakah ada pelanggaran administrasi atau tidak,’’ imbuhnya.
Calon Bupati Kudus nomor urut satu Samani pada awak media juga tak mengakui baliho di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus bukan miliknya. Ia pun mempersilakan bila APK itu diduga melanggar.
’’Terkait APK silakan kalau diduga, saya tidak merasa kok. Kalau mbak-mbak ganteng malah susah,’’ ujarnya sambil tersenyum.
Diketahui, kubu Hartopo-Mawahib melaporkan kubu Samani-Bellinda terkait pemasangan AKP yang diduga melanggar. APK itu dipasang di dua tempat steril dengan atribut kampanye, yakni di Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus dan Jalan Loekmono Hadi.
Pada APK di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus berbunyi ”Muda Memimpin Kita Usahakan Mbak-Mbak Kudus Cantik Itu #WayaheSengAyuTampil #PerempuanPemersatuKudus’’.
Kemudian APK yang berada di Jalan Loekmono Hadi berbunyi ’’Santr1 Suka Sambel’’.
Editor: Zulkifli Fahmi