Rabu, 19 November 2025

Murianews, KudusKPU Kudus, Jawa Tengah menyatakan konten video yang dibuat oleh Samani Intakoris di kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus tidak dikategorikan sebagai kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kudus, Achmad Amir Faisol saat klarifikasi ke kantor Bawaslu Kudus, Senin (14/10/2024).

Saat pertemuan antara KPU dengan Bawaslu Kudus, Achmad Amir Faisol melakukan klarifikasi terhadap laporan dari Tim Kuasa Hukum 02, Hartopo-Wahib yang melaporkan paslon 01 Samani Intakoris terkait video yang dibuat di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

Proses klarifikasi itu terkait konten tersebut apakah masuk kategori pelanggaran atau tidak.

Achmad Amir Faisol menjelaskan, pihaknya berpedoman pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut dia konten yang dibuat Samani Intakoris tidak tergolong kampanye.

”Menurut kami secara konten tidak menyalahi sebagaimana proses kampanye. Karena definisi kampanye itu menyampaikan visi misi, menyampaikan program. Di konten video tersebut paslon 01 tidak menyampaikan hal itu,” katanya, Senin (14/10/2024) malam.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi semua pihak. Selanjutnya pihak Bawaslu Kudus akan melakukan kajian. 

”Kami akan melakukan pengkajian dulu, karena ada laporan terkait pidana juga lantaran adanya laporan penggunaan anggaran APBD saat paslon diduga nimbrung di acara Muria Summer Festival,” imbuhnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler