Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, KudusKPU Kudus, Jawa Tengah menyatakan konten video yang dibuat oleh Samani Intakoris di kawasan Alun-Alun Simpang Tujuh Kudus tidak dikategorikan sebagai kampanye.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kudus, Achmad Amir Faisol saat klarifikasi ke kantor Bawaslu Kudus, Senin (14/10/2024).

Saat pertemuan antara KPU dengan Bawaslu Kudus, Achmad Amir Faisol melakukan klarifikasi terhadap laporan dari Tim Kuasa Hukum 02, Hartopo-Wahib yang melaporkan paslon 01 Samani Intakoris terkait video yang dibuat di kawasan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus.

Proses klarifikasi itu terkait konten tersebut apakah masuk kategori pelanggaran atau tidak.

Achmad Amir Faisol menjelaskan, pihaknya berpedoman pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Menurut dia konten yang dibuat Samani Intakoris tidak tergolong kampanye.

”Menurut kami secara konten tidak menyalahi sebagaimana proses kampanye. Karena definisi kampanye itu menyampaikan visi misi, menyampaikan program. Di konten video tersebut paslon 01 tidak menyampaikan hal itu,” katanya, Senin (14/10/2024) malam.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan pihaknya telah mengklarifikasi semua pihak. Selanjutnya pihak Bawaslu Kudus akan melakukan kajian. 

”Kami akan melakukan pengkajian dulu, karena ada laporan terkait pidana juga lantaran adanya laporan penggunaan anggaran APBD saat paslon diduga nimbrung di acara Muria Summer Festival,” imbuhnya.

Editor: Cholis Anwar

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler