Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus menyatakan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kudus nomor urut 1 Samani dan Bellinda tak terbukti melakukan pelanggaran pemilihan.

Untuk diketahui, pasangan Samani-Bellinda dilaporkan terkait janji kontrak kesepakatan Honorarium Kesejahteraan Guru Swasta (HKGS).

Selain itu, Samani-Bellinda juga dilaporkan terkait dugaan intimidasi terhadap guru swasta yang tidak turut serta menjadi pendukung pemenangannya.

Laporan itu disampaikan seorang warga, pada Kamis (10/10/2024). Adapun terlapor dalam perkara ini yakni Sam’ani-Bellinda, Ketua Pemerhati HKGS dan Ketua FKDT Kudus NH dan Sekretaris FKDT Wilayah Kecamatan Gebog AW.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan pihaknya telah mengkaji dan meminta klarifikasi terhadap pelapor, para saksi, terlapor, dan pihak-pihak terkait.

’’Dalam pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu yang telah kami lakukan pada 19 Oktober 2024 dinyatakan bahwa laporan dengan nomer registrasi 03/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 tidak melanggar unsur menjanjikan,’’ katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/10/2024).

Minan menjelaskan, kontrak kesepakatan dan dugaan intimidasi yang jadi materi laporan bukan merupakan pernyataan menjanjikan yang dibuat pasangan Cabup-Wabup Kudus nomor urut 1.

Pemberian tunjangan HKGS telah tercantum dalam program unggulangn pasangan Samani-Bellinda. Dengan begitu, unsur bentuk uang dan materi lainnya tidak terpenuhi.

’’Program unggulan Paslon Nomor Urut 01 tidak dalam bentuk uang atau materi lainnya yang diberikan kepada pemilih sebagai imbalan, tetapi dalam bentuk program bupati dan wakil bupati terpilih, sehingga unsur bentuk uang dan materi lainnya tidak terpenuhi,’’ jelasnya secara rinci.

Dengan begitu, Samani-Bellinda tidak terbukti melakukan pelanggaran, karena materi laporan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan.

’’Sebagaimana pasal 187 A ayat (1) Jo pasal 73 ayat (4) undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomer 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomer 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang,’’ ujarnya.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler