Meski begitu, terkait netralitas ASN, Bawaslu Kudus memutuskan meneruskan temuannya itu ke BKN.
’’ASN dengan inisial EB di lingkungan kejaksaan agung dinyatakan melanggar undang-undang ASN,’’ ungkap Minan.
’’Maka, kami memutuskan untuk meneruskan ke BKN, karena dalam SKB Menteri terdiri Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu RI disebutkan ‘Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal pasangan calon Presiden/wakil Presiden/ DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati /Walikota/Wakil Walikota, termasuk pelanggaran Kode Etik’,’’ imbuhnya.
Murianews, Kudus – Seorang ASN yang juga pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berinisial EB diduga melanggar netralitas ASN pada Pilkada Kudus 2024. Bawaslu Kudus serahkan perkara ke BKN.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN itu berdasarkan temuan Bawaslu Kudus yang telah diregistrasi pada Kamis (17/10/2024) dengan Nomor Temuan: 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024.
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan mengatakan, dalam rapat bersama sentra Gakkumdu pembahasan pertama ada tiga pasal yang disangkakan pada oknum pejabat Kejagung RI itu.
’’Pertama, Pasal 70 undang-undang pemilihan dalam kampanye Paslon dilarang melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa/Sebutan lain Lurah dan Perangkat Desa/sebutan lain perangkat kelurahan,’’ katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/10/2024).
Kemudian, Pasal 71, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, TNI/Polri dilarang membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
’’Dan, yang ketiga terkait Netralitas ASN,’’ katanya.
Terkait temuan itu, Bawaslu Kudus telah melakukan pemanggilan pada pihak-pihak terkait dan ASN yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan, pada Jumat dan Sabtu (18-19/10/2024).
Namun, setelah dilakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu, Minggu (20/10/2024), temuan tersebut tak memenuhi unsur pidana, baik Pasal 70 maupun Pasal 71. Pembahasan terkait itu pun dihentikan.
Meski begitu, terkait netralitas ASN, Bawaslu Kudus memutuskan meneruskan temuannya itu ke BKN.
’’ASN dengan inisial EB di lingkungan kejaksaan agung dinyatakan melanggar undang-undang ASN,’’ ungkap Minan.
Minan menjelaskan, tindakan pejabat Kejagung RI itu tidak memenuhi unsur karena tidak ada tindakan dan/atau putusan yang menguntungkan pasangan tertentu. Namun, EB terlihat jelas duduk di samping paslon dan beberapa politisi dari paratai pengusung.
’’Maka, kami memutuskan untuk meneruskan ke BKN, karena dalam SKB Menteri terdiri Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu RI disebutkan ‘Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal pasangan calon Presiden/wakil Presiden/ DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati /Walikota/Wakil Walikota, termasuk pelanggaran Kode Etik’,’’ imbuhnya.