Kamis, 20 November 2025

Meski begitu, terkait netralitas ASN, Bawaslu Kudus memutuskan meneruskan temuannya itu ke BKN.

’’ASN dengan inisial EB di lingkungan kejaksaan agung dinyatakan melanggar undang-undang ASN,’’ ungkap Minan.

Minan menjelaskan, tindakan pejabat Kejagung RI itu tidak memenuhi unsur karena tidak ada tindakan dan/atau putusan yang menguntungkan pasangan tertentu. Namun, EB terlihat jelas duduk di samping paslon dan beberapa politisi dari paratai pengusung.

’’Maka, kami memutuskan untuk meneruskan ke BKN, karena dalam SKB Menteri terdiri Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu RI disebutkan ‘Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal pasangan calon Presiden/wakil Presiden/ DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati /Walikota/Wakil Walikota, termasuk pelanggaran Kode Etik’,’’ imbuhnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler