Di mana laporan awal didapati adanya kiriman foto yang memperlihatkan seorang ASN tengah berada dalam acara konsolidasi dan pengukuhan korte pasangan nomor urut 01, Samani-Bellinda.
”Kalau yang mengirim foto ini atau yang mengetahui enggan atau tidak melapor, maka akan berproses sebagai temuan dari Bawaslu Kudus. Pada tanggal 17 Oktober kemarin kami register dan kami mulai melakukan pemanggilan,” ucap Ketua KPU Kudus Moh Wahibul Minan, Sabtu (19/10/2024).
Sejauh ini, sambung dia, sudah ada sekitar enam saksi yang dipanggil untuk pendalaman dugaan pelanggaran netralitas ini.
Beberapa di antaranya adalah anggota dewan dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Samani Intakoris dan Bellinda Birton.
”Ini tindak lanjutnya, 3 orang dari anggota dewan kami mintai klarifikasi sebagai pihak terkait, begitu juga hari ini Pak Samani dan Bellinda yang juga kami mintai keterangan sebagai pihak terkait,” sambung dia.
Murianews, Kudus – Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, mengonfirmasi kembali melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN di kontestasi Pilkada Kudus 2024.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menyebutkan, ini merupakan hasil temuan Bawaslu Kudus.
Di mana laporan awal didapati adanya kiriman foto yang memperlihatkan seorang ASN tengah berada dalam acara konsolidasi dan pengukuhan korte pasangan nomor urut 01, Samani-Bellinda.
”Kalau yang mengirim foto ini atau yang mengetahui enggan atau tidak melapor, maka akan berproses sebagai temuan dari Bawaslu Kudus. Pada tanggal 17 Oktober kemarin kami register dan kami mulai melakukan pemanggilan,” ucap Ketua KPU Kudus Moh Wahibul Minan, Sabtu (19/10/2024).
Sejauh ini, sambung dia, sudah ada sekitar enam saksi yang dipanggil untuk pendalaman dugaan pelanggaran netralitas ini.
Beberapa di antaranya adalah anggota dewan dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Samani Intakoris dan Bellinda Birton.
”Ini tindak lanjutnya, 3 orang dari anggota dewan kami mintai klarifikasi sebagai pihak terkait, begitu juga hari ini Pak Samani dan Bellinda yang juga kami mintai keterangan sebagai pihak terkait,” sambung dia.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihak Bawaslu Kudus akan memanggil terlapor, atau ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, pada Pilkada 2024 ini cukup disibukkan dengan beragam laporan dugaan pelanggaran kampanye. Baik kepada paslon urut 01 maupun 02.
Sejauh ini, dua perkara sudah selesai dan diputus tidak terbukti ada unsur pelanggaran kampanye.
Laporan pertama adalah dugaan netralitas enam ASN Pemkab Kudus dan satu kepala desa. Enam ASN tidak terbukti melakukan pelanggaran, namun satu kades terbukti.
Kemudian laporan kedua adalah laporan dari kubu Hartopo kepada Samani Initakoris yang juga tidak terbukti melakukan pelanggaran. Dalam kasus tersebut Samani dianggap berkampanye di tempat larangan dan menggunakan APBD.