Rabu, 19 November 2025

 

Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihak Bawaslu Kudus akan memanggil terlapor, atau ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Bawaslu Kudus, Jawa Tengah, pada Pilkada 2024 ini cukup disibukkan dengan beragam laporan dugaan pelanggaran kampanye. Baik kepada paslon urut 01 maupun 02.

Sejauh ini, dua perkara sudah selesai dan diputus tidak terbukti ada unsur pelanggaran kampanye.

Laporan pertama adalah dugaan netralitas enam ASN Pemkab Kudus dan satu kepala desa. Enam ASN tidak terbukti melakukan pelanggaran, namun satu kades terbukti.

Kemudian laporan kedua adalah laporan dari kubu Hartopo kepada Samani Initakoris yang juga tidak terbukti melakukan pelanggaran. Dalam kasus tersebut Samani dianggap berkampanye di tempat larangan dan menggunakan APBD.

Komentar

Terpopuler