Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Jumlah sekolah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang belum memiliki kepala sekolah bertambah. Kekosongan kepala sekolah itu lantaran disebabkan berbagai faktor.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, pada Agustus 2024 ada 75 sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah. Kini jumlahnya bertambah menjadi 85 sekolah per Oktober 2024.

Jumlah 85 sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah itu terdiri dari 84 SD dan 1 SMP. Penyebab adanya kekosongan itu karena pensiun dan meninggal.

Pihak Disdikpora Kudus saat ini sedang mengupayakan pengisian kekosongan kepala sekolah. Menurut Anggun, guru yang dapat menjadi kepala sekolah yakni berasal dari guru penggerak maupun guru non penggerak berstatus PNS.

Aturannya terdapat di Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 5958/B/Hk.03.01/2022 Tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah dan di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Anggun menyampaikan jumlah guru penggerak jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kudus sebenarnya ada 400 guru. Namun, untuk yang sudah berstatus PNS hanya 19 guru untuk mengisi kepala sekolah jenjang SD dan 35 guru berstatus PNS untuk mengisi kepala sekolah jenjang SMP.

”Pada Agustus lalu kami sudah mengusulkan 75 guru berstatus PNS untuk jenjang SD dan SMP agar bisa mengisi kekosongan kepala sekolah di Kabupaten Kudus,” katanya, Senin (21/10/2024).

Saat ini, berkas administrasi puluhan guru tersebut masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pada tahap ini guru akan diseleksi berbagai hal seperti masa kinerjanya, masa bekerja, batas maksimal ketika dilantik yakni 56 tahun, dan aspek lainnya.

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler