74 Jabatan Kepala Sekolah di Kudus Kosong, Paling Banyak SD
Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 26 Juli 2024 11:04:00
Murianews, Kudus – Sebanyak 74 jabatan kepala sekolah di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengalami kekosongan. Dari jumlah tersebut, 73 di antaranya merupakan Kepala Sekolah Dasar (SD) dan satu sianya dari jenjang SMP.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus Anggun Nugroho mengatakan penyebab kekosongan kepala sekolah itu lantaran pensiun. Menurut dia adanya kekosongan kepala sekolah secara administrasi tidak menjadi masalah.
”Sebenarnya tidak masalah. Ketika ada pencairan dana BOS juga bisa diserahkan ke Plt kepala sekolah. Namun, dari efisiensi memang tidak efektif. Karena kepala sekolah harus lari ke sana sini. Belum lagi ketika ada berbagai kegiatan,” katanya, Jumat (26/7/2024).
Berkaca dari hal itu, pihaknya bakal berupaya mengatasi permasalahan kekosongan kepala sekolah.
Dalam pengisian tersebut ia berpatok pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2024 Nomor 100.4.4.2/2028/57 Nomor 5 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengangkatan Kepala Sekolah ada beberapa guru yang bisa diangkat menjadi kepala sekolah.
”Secara aturan dari Kemendikbud guru PNS bukan penggerak golongan minimal 3B, guru penggerak ASN golongan 3B (termasuk guru PPPK yang penggerak, red) dan guru ASN yang memiliki sertifikat diklat kepala sekolah bisa diangkat menjadi kepala sekolah,” sambungnya.
Sebagai penjelasan, guru penggerak merupakan guru yang telah dinyatakan lulus mengikuti pendidikan guru penggerak. Pendidikan itu dilakukan selama kurun waktu enam bulan.
Untuk kepala sekolah di SD, pihaknya mengusulkan guru berstatus PNS sebanyak 19 orang. Kemudian juga mengusulkan guru berstatus PNS non guru penggerak sebanyak 54 yang telah memenuhi golongan 3B.
Ia memprediksi kekosongan di SD dan SMP bisa terpenuhi di tahun ini. Namun, juga melihat keputusan dari atasan.
”Apakah nantinya disetujui atau tidak kami belum tahu. Kami sudah ajukan ke Pj Bupati Kudus. Nantinya setelah dari Pj Bupati juga harus disepakati dulu oleh Badan Kepegawaian Negara dan Mendagri,” terangnya.
Ia menjelaskan, apabila ada guru SMP yang hendak melamar sebagai kepala sekolah SD juga diperbolehkan. Terlebih untuk guru penggerak memang diperbolehkan untuk lintas jenjang.
”Harapan kami kekosongan kepala sekolah bisa segera terisi. Sehingga kegiatan operasional sekolah bisa lebih efektif,” imbuhnya.
Editor: Supriyadi



