Murianews, Pati – KPK terjun ke Kabupaten Pati. Mereka turun ke Bumi Mina Tani untuk mencegah pungutan liar alias pungli di lingkungan sekolahan. Seluruh kepala sekolah tingkat SD dan SMP pun dikumpulkan.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah III-1 KPK RI Maruli Tua Manurung mengatakan, pihaknya bersama dengan Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah beserta Disdikbud Pati sedang fokus memperbaiki tata kelola sektor pendidikan.
Pihaknya juga berusaha memperkuat integritas tenaga-tenaga pendidik serta meningkatkan kualitas layanan publik agar bebas dari korupsi. Pihaknya tidak mau Disdikbud dan sekolahan melakukan modus pungutan.
”Tadi juga sudah disampaikan oleh Kepala Disdikbud Pati bahwa dana BOS siap 100% sampai dengan tahun 2025. Kita harapkan dengan ini sangat bisa meminimalisir pungutan - pungutan terlebih yang mengarah ke Petty Corruption di lingkungan pendidikan di Pati,” jelasnya, Selasa (17/7/2024).
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro menyebut, pihaknya berharap terjadi penyegaran-penyegaran yang mampu menjadi bekal bagi para kepala sekolah maupun guru di sekolah.
”Dari hasil pertemuan ini nantinya kita harapkan terdapat bekal yang cukup. Dalam rangka pencegahan dari korupsi. Terlebih pada saat tahun ajaran baru seperti sekarang ini permasalahan yang banyak muncul ialah soal PPDB. Namun demikian, saya kira untuk PPDB di tingkat SD dan SMP belum terdapat permasalahan,” tuturnya.
Sementara, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah Siti Farida menyebut pihaknya sangat mendukung dan terus mendorong tata kelola yang saat ini mungkin sedang dilaksanakan oleh Disdikbud Pati.
”Termasuk yang paling penting bagaimana pemerintah Kabupaten Pati ini hadir di sektor pendidikan dasar. Karena bila mengacu pada standar pelayanan minimal, paling pokok menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” paparnya.
Oleh karena itu pihaknya terus mendorong bahwa menutup kekurangan-kekurangan dalam pengelolaan anggaran di sekolahan.
”Sebab poin pentingnya adalah, sumbangan yang dilakukan jangan sampai mengikat. Tidak boleh ditentukan jumlah besarannya, dan tidak boleh mengarah pada pungutan. Sudah disampaikan juga oleh Bapak Maruli,” tandas dia.
Editor: Cholis Anwar



