Rabu, 19 November 2025

Murianews, Kudus – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus saat ini tengah melakukan penilaian kinerja kepala sekolah SD hingga SMP di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Penilaian kinerja ini dilakukan sebagai bahan evaluasi di satuan pendidikan.

Proses penilaian sendiri dilakukan dengan waktu yang berbeda-beda di setiap jenjang pendidikan. Pada jenjang SD, penilaian dilakukan mulai 11-30 Desember 2023. Sementara pada jenjang SMP, penilaian kinerja kepala sekolah dilakukan mulai 18-30 Desember 2023.

Kepala Disdikpora Kabupaten Kudus Harjuna Widada mengatakan, penilaian kinerja ini dalam rangka peningkatan kualitas kepala sekolah dalam pengelolaan dan penyelenggaraan di setiap satuan pendidikan. Penilaian kinerja ini dilakukan setiap tiga tahun sekali.

Dalam penilaian kinerja nanti, jika ditemukan kepala sekolah yang dinilai tak bisa mengembangkan satuan pendidikannya akan diberhentikan.

”Kalau baik lanjut, kalau hasil penilaian tidak bagus ya di-cut (diberhentikan). Kalau kinerjanya jelek kenapa diteruskan,” katanya, Kamis (28/12/2023).

Meski demikian, pihaknya masih enggan menyebutkan hasil sementara dari penilaian kinerja kepala sekolah yang masih berlangsung ini.

”Nanti lihat hasilnya seperti apa, kalau tidak bagus ya tidak bisa dipertahankan. Sekarang itu ada banyak guru penggerak yang bisa dijadikan kepala sekolah, nanti bisa jadi pilihan ketika ada yang dievaluasi,” ujarnya.

Komentar

Berita Terkini