Rabu, 19 November 2025

Dari hasil pendalaman yang dilakukan, Minan menyatakan tak ada pelanggaran dalam kasus dugaan penempelan stiker disertai pembagian uang itu.

’’Hasilnya tidak ada pelanggaran,’’ terangnya.

Minan menyamakan insiden itu dengan pemasangan stiker di mobil atau angkot. Sedangkan kalau ada pemberian uang itu bagian dari sewa tempat pemasangan stiker.

’’Kalau orang masang stiker terus kemudian ada imbalannya ini sama halnya orang masang stiker di kaca mobil, angkutan, iklan mas, nyewa tempat lah. Kecuali nanti misalkan, besok pilih ini ya,’’ ujar minan.

Ia menambahkan, materi stiker juga tidak ada unsur ajakan untuk memilih. Dalam stiker justru berisi pernyataan keluarga yang ditempeli stiker akan memilih paslon tertentu.

’’kalau dilihat dari segi bahasanya itu, tanggal 27 November keluarga ini akan memilih ini. Bukan pasangan calon yang meminta pemilik rumah untuk memilih paslon terkait,’’ imbuhnya.

Editor: ZulkifliFahmi

Komentar

Terpopuler