Lagi Trending, Begini Penjelasan MUI Kudus Soal Perjanjian Pisah Harta
Vega Ma'arijil Ula
Senin, 18 November 2024 18:02:00
Murianews, Kudus – Perjanjian pisah harta di kalangan suami istri akhir-akhir ini cukup ramai jadi pembicaraan di berbagai media. Ketua MUI Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Ahmad Hamdani mengatakan, perjanjian semacam itu diperbolehkan.
Perjanjian pisah harta merupakan kesepakatan antara pasangan suami istri untuk memisahkan harta kekayaan antara suami dan istri sebelum atau selama proses menikah. Perjanjian ini telah diatur di Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan UU Perkawinan.
Ahmad Hamdani menjelaskan, harta dari suami dan istri sebenarnya memang harus dipisah. Hal itu agar harta suami dan istri menjadi jelas. Terlebih, masing-masing juga memiliki hak milik.
”Harta suami istri memang harus dipisah. Kecuali harta gono-gini memang ketika terjadi perceraian menjadi milik bersama dan kemudian dibagi,” katanya, Senin (18/11/2024).
Ia menyampaikan, perjanjian pisah harta merupakan hal yang diperbolehkan dan tentunya hal positif. Ia mendukung apabila suami istri menerapkan hal tersebut.
”Sebaiknya memang dilakukan. Supaya dari awal jelas dan tidak menjadi permasalahan di kemudian hari,” sambungnya.
Ia menambahkan, adanya perjanjian pisah harta dapat melindungi harta benda, menjamin kejelasan status harta dan kewajiban masing-masing pasangan. Selain itu juga membantu manajemen risiko keuangan.
Ia melanjutkan, adanya perjanjian pisah harta dapat menjadi pedoman apabila suami istri ingin menyalurkan hartanya untuk kegiatan sosial. Ia menilai, harta yang sudah jelas kepemilikannya tidak akan menjadi masalah apabila disalurkan untuk kegiatan amal.
- 1
- 2



