Kamis, 20 November 2025

Harjun menambahkan, kasus dugaan pungli itu berawal dari adanya pembangunan ruang kelas VIII H. Pembangunan sebenarnya sudah dikover menggunakan APBD 2024 sebesar Rp 160 juta. Akan tetapi tidak mencukupi untuk pembangunan plafon dan keramik.

Akibatnya, pihak komite sekolah berkoordinasi dengan wali murid untuk membantu pembangunan dengan menggalang dana lewat shodaqoh seikhlasnya.

”Informasi yang saya terima juga sudah ada musyawarah dengan komite sekolah. Sebenarnya kalau sudah melalui komite sekolah dan telah berdiskusi dengan wali murid dengan bantuan seikhlasnya tanpa mematok nominalnya itu diperbolehkan,” imbuhnya.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler