Rabu, 19 November 2025

Septyandra menjelaskan, ada beragam materi yang diberikan. Di antaranya peran dan fungsi saksi seperti memastikan logistik, mengetahui waktu kehadiran, mendapatkan salinan DPT dan DPTb, serta mendapatkan formulir C salinan.

Selain itu saksi juga harus membawa surat mandat saksi dari paslon yang telah ditandatangani masing-masing paslon. 

”Saksi juga harus paham tidak boleh membawa atribut paslon yang diusung,” sambungnya.

Pihaknya juga menghadirkan pembicara materi pelatihan. Yakni Anggota KPU Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro.

”Beliau ini ahlinya. Materi yang disampaikan oleh pak Paulus diharapkan bisa memberikan ilmu kepada para saksi,” tandasnya.

Ia berharap adanya pelatihan dapat memberikan pemahaman kepada para saksi. Sehingga proses pemungutan suara dan penghitungan suara berjalan lancar.

”Saksi bisa paham proses pemungutan suara dan penghitungan suara,” imbuhnya.

Editor: Supriyadi

Komentar