Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Sebanyak 278 siswa SMP negeri dan swasta di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mendapatkan bantuan sosial (bansos) Pemkab Kudus, Kamis (19/12/2024).

Setiap siswanya mendapatkan bantuan dengan besaran Rp 600 ribu. Bantuan itu disalurkan langsung ke rekening siswa penerimanya melalui Bank Jateng.

Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan di Kantor Pusat Belajar Guru (PBG) Kudus, Jawa Tengah.

Kasi Kurikulum Disdikpora Kudus, Maulana Majid mengatakan, para siswa SMP penerima bantuan berasal dari keluarga kurang mampu yang belum mendapatkan beasiswa lain.

’’Mereka yang mendapatkan bansos tersebut usulan dari sekolah dengan kriteria siswa kurang mampu, belum mendapatkan beasiswa lain dan berdomisili di Kabupaten Kudus,’’ katanya, Kamis (19/12/2024).

Maulana Majid menjelaskan, anggaran bansos tersebut bersumber dari APBD 2024 sebesar Rp 360 juta. Awalnya bansos ditujukan pada 600 siswa dengan masing-masing siswa mendapatkan Rp 600 ribu.

’’Tetapi setelah melalui tahapan verifikasi, banyak siswa yang pindah dan lulus. Sehingga akhirnya terdapat 278 siswa dari 43 sekolah jenjang SMP baik negeri maupun swasta,’’ sambungnya.

Sisa Anggaran...

Lantaran hanya 278 siswa yang menjadi penerima, maka sisa anggaran dari program bansos itu dikembalikan ke kas daerah.

’’Tujuan adanya bansos ini untuk meringankan beban siswa yang kurang mampu. Supaya mereka dapat belajar dengan baik dan tenang tanpa kekurangan,’’ terangnya.

Ia menyampaikan, bantuan tersebut harus digunakan untuk kepentingan sekolah. Seperti membeli tas, membeli sepatu dan lainnya.

’’Sudah saya sampaikan juga kepada anak-anak agar bansos ini digunakan untuk kebutuhan sekolah. Tidak boleh digunakan untuk top up bermain game online,’’ imbuhnya.

Sementara itu, Siswa kelas IX SMP 1 Kudus, Bagus Maziatul Asna mengaku senang usai mendapatkan bantuan itu. Ia berjanji menggunakan sebaik-baiknya untuk kebutuhan sekolah.

’’Rasanya senang dan tentu saya akan menggunakan uang ini sebaik-baiknya untuk kebutuhan sekolah,’’ ucapnya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler