Aktivasi IKD di Kudus Beri Kelonggaran untuk Lansia
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 22 Januari 2025 16:27:00
Murianews, Kudus – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mewajibkan masyarakat melakukan aktivasi IKD atau Identitas Kependudukan Digital mulai 1 Februari 2025.
Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 400.12/0087/2025 tertanggal 20 Januari 2025.
Kepala Disdukcapil Kudus, Eko Hari Djatmiko menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mendukung layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Namun, pihaknya memberikan toleransi kepada warga lanjut usia (lansia) yang tidak memiliki ponsel berbasis Android.
”Untuk lansia kami beri toleransi karena tidak semua memiliki ponsel Android. Kami akan tetap membantu mereka mendapatkan pelayanan administrasi kependudukannya,” kata Eko.
Eko menekankan, masyarakat yang memiliki ponsel Android diimbau segera mengunduh dan mengaktifkan aplikasi IKD. Hal ini karena aplikasi tersebut hanya dapat digunakan pada perangkat dengan sistem operasi tertentu.
”Tidak semua ponsel mendukung aplikasi IKD. Namun, bagi masyarakat yang perangkatnya sudah kompatibel, kami sarankan segera mengaktivasi agar ke depannya mempermudah pelayanan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Akes layanan publik...
Lebih lanjut, Eko menyebutkan jika IKD akan digunakan untuk berbagai layanan publik, termasuk sektor perbankan. Aktivasi IKD menjadi salah satu syarat penting dalam pelayanan tersebut.
”Misalnya, untuk membuka rekening bank, masyarakat wajib memiliki IKD. Hal ini juga akan berlaku untuk layanan publik lainnya,” ujarnya.
Eko berharap masyarakat dapat mendukung langkah pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital di bidang administrasi kependudukan. Aktivasi IKD diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik.
”Pemerintah sedang berupaya untuk beralih ke era digital. Kami harap masyarakat segera mengaktifkan IKD agar dapat merasakan kemudahan ini,” imbuhnya.
Editor: Cholis Anwar



