Rabu, 19 November 2025

Eko berharap masyarakat dapat melakukan aktivasi IKD per 1 Februari 2025 mendatang. Sehingga ke depannya masyarakat juga mendapatkan kemudahan ketika mengurus pelayanan publik.

”Harapan kami masyarakat melakukan aktivasi IKD. Apalagi pemerintah saat ini sedang berupaya untuk ke depannya beralih ke era yang serba digital,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Kudus diharuskan melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) mulai 1 Februari 2025 sebelum mengurus administrasi Kependudukan.

Informasi tersebut tertera dalam surat edaran dari Disdukcapil Kudus pada 20 Januari 2025. Aktivasi IKD dilakukan agar warga Kudus dapat mengurus administrasi kependudukan.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler