Rabu, 19 November 2025

Menurutnya, nominal dana BOS memang tidak terlalu besar, sehingga efisiensi pada anggaran ini sebaiknya tidak dilakukan.

”Kegiatan sekolah yang didanai oleh dana BOS terkadang masih kurang, sehingga idealnya memang tidak terkena efisiensi,” jelasnya.

Adapun besaran dana BOS untuk tahun 2025, jenjang SD yang bersumber dari APBN adalah sebesar Rp 940 ribu per anak per tahun, sedangkan dari APBD sebesar Rp 150 ribu per anak per tahun.

Sementara untuk jenjang SMP, dana BOS dari APBN mencapai Rp 1,150 juta per anak per tahun, dan dari APBD sebesar Rp 377 ribu per anak per tahun.

Meskipun dana BOS aman, Anggun mengungkapkan bahwa Disdikpora Kudus tetap terdampak efisiensi anggaran di sektor lain, seperti perjalanan dinas, konsumsi untuk rapat, dan belanja ATK.

”Untuk efisiensi, dampaknya ada pada perjalanan dinas, makanan dan minuman rapat, serta ATK. Namun, dana BOS tetap aman dan tidak terkena efisiensi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti menegaskan, dana BOS tetap bisa dimanfaatkan oleh siswa dan sekolah tanpa pengurangan dari pemerintah.

”Terkait program prioritas, dana BOS tetap aman dan tidak terkena efisiensi dari pemerintah,” pungkasnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler