Menurutnya, nominal dana BOS memang tidak terlalu besar, sehingga efisiensi pada anggaran ini sebaiknya tidak dilakukan.
Adapun besaran dana BOS untuk tahun 2025, jenjang SD yang bersumber dari APBN adalah sebesar Rp 940 ribu per anak per tahun, sedangkan dari APBD sebesar Rp 150 ribu per anak per tahun.
Sementara untuk jenjang SMP, dana BOS dari APBN mencapai Rp 1,150 juta per anak per tahun, dan dari APBD sebesar Rp 377 ribu per anak per tahun.
Meskipun dana BOS aman, Anggun mengungkapkan bahwa Disdikpora Kudus tetap terdampak efisiensi anggaran di sektor lain, seperti perjalanan dinas, konsumsi untuk rapat, dan belanja ATK.
”Untuk efisiensi, dampaknya ada pada perjalanan dinas, makanan dan minuman rapat, serta ATK. Namun, dana BOS tetap aman dan tidak terkena efisiensi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti menegaskan, dana BOS tetap bisa dimanfaatkan oleh siswa dan sekolah tanpa pengurangan dari pemerintah.
”Terkait program prioritas, dana BOS tetap aman dan tidak terkena efisiensi dari pemerintah,” pungkasnya.
Murianews, Kudus – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dipastikan tetap aman dan tidak terkena efisiensi.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus memastikan program dana BOS tetap berjalan pada tahun ini tanpa adanya pemangkasan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, dana BOS merupakan program prioritas yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah.
Ia menyambut baik kepastian ini karena jika dana BOS terkena efisiensi, maka akan berdampak negatif pada kegiatan belajar mengajar di sekolah.
”Kami menyambut baik kabar ini. Jika dana BOS terkena efisiensi, tentu akan berdampak pada anak-anak dan pihak sekolah karena dapat mengganggu kegiatan belajar,” ujar Anggun, Selasa (11/2/2025).
Ia menjelaskan, dana BOS sangat dibutuhkan untuk menunjang operasional sekolah, termasuk pembayaran gaji guru honorer, listrik, WiFi, pembelian meja dan kursi yang rusak, serta kebutuhan lainnya. Dana BOS untuk tahun 2025 telah dicairkan sejak Januari.
”Dana BOS bisa digunakan untuk membayar WiFi, listrik, belanja ATK (Alat Tulis Kantor), penambahan koleksi perpustakaan, pembelian laptop, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Anggun juga menilai keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk tidak mengurangi dana BOS sudah tepat.
Pemangkasan sektor lain...
Menurutnya, nominal dana BOS memang tidak terlalu besar, sehingga efisiensi pada anggaran ini sebaiknya tidak dilakukan.
”Kegiatan sekolah yang didanai oleh dana BOS terkadang masih kurang, sehingga idealnya memang tidak terkena efisiensi,” jelasnya.
Adapun besaran dana BOS untuk tahun 2025, jenjang SD yang bersumber dari APBN adalah sebesar Rp 940 ribu per anak per tahun, sedangkan dari APBD sebesar Rp 150 ribu per anak per tahun.
Sementara untuk jenjang SMP, dana BOS dari APBN mencapai Rp 1,150 juta per anak per tahun, dan dari APBD sebesar Rp 377 ribu per anak per tahun.
Meskipun dana BOS aman, Anggun mengungkapkan bahwa Disdikpora Kudus tetap terdampak efisiensi anggaran di sektor lain, seperti perjalanan dinas, konsumsi untuk rapat, dan belanja ATK.
”Untuk efisiensi, dampaknya ada pada perjalanan dinas, makanan dan minuman rapat, serta ATK. Namun, dana BOS tetap aman dan tidak terkena efisiensi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, Nugraheni Triastuti menegaskan, dana BOS tetap bisa dimanfaatkan oleh siswa dan sekolah tanpa pengurangan dari pemerintah.
”Terkait program prioritas, dana BOS tetap aman dan tidak terkena efisiensi dari pemerintah,” pungkasnya.
Editor: Cholis Anwar