Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Partai Gerindra, Sandung Hidayat, menilai bahwa pengadaan kendaraan dinas ini bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan, mengingat kendaraan dinas merupakan hak kepala daerah.
”Saya rasa tidak ada masalah. Mobil dinas memang hak dari bupati dan wakil bupati untuk mendukung operasional mereka,” kata Sandung pada Rabu (19/2/2025).
Ia juga menilai harga kendaraan yang dibeli masih wajar dan tidak berlebihan. “Masih di kisaran Rp 600 jutaan, jadi menurut saya ini masih dalam batas kewajaran,” tambahnya.
Murianews, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, baru saja melakukan pengadaan dua unit mobil dinas baru untuk Bupati dan Wakil Bupati Kudus.
Meski pengadaan ini dilakukan di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Pemkab Kudus menegaskan nilai pembelian kendaraan itu masih di bawah pagu anggaran yang ditetapkan.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kudus, Abjad Atfitah Noor, mengungkapkan pengadaan dua unit mobil tersebut menelan anggaran sebesar Rp 1,28 miliar.
Rinciannya, satu unit Toyota Innova Zenix 2.0L Q HV CVT Modellista berwarna putih dibeli seharga Rp 643 juta, sementara unit berwarna hitam dihargai Rp 640 juta.
Menurut Abjad, pagu anggaran untuk pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nilainya Rp 702,9 juta per unit.
Dengan demikian, pengadaan kendaraan dinas ini masih berada di bawah batas maksimal yang diperbolehkan.
”Harga mobil dinas ini sekitar Rp 640 juta per unit. Artinya, kami sudah melakukan efisiensi. Pengadaan ini juga telah melalui e-katalog untuk transparansi,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).
Ia menambahkan kendaraan dinas ini memang telah dialokasikan untuk mendukung kegiatan operasional bupati dan wakil bupati Kudus dalam menjalankan tugas mereka.
Hak Bupati dan Wakil Bupati
Dua unit kendaraan dinas tersebut telah berada di Kabupaten Kudus sejak 12 Februari 2025. Mobil berwarna hitam diperuntukkan bagi Bupati Kudus, Samani Intakoris, sedangkan mobil berwarna putih menjadi kendaraan dinas Wakil Bupati Kudus, Bellinda.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Partai Gerindra, Sandung Hidayat, menilai bahwa pengadaan kendaraan dinas ini bukanlah hal yang perlu dipermasalahkan, mengingat kendaraan dinas merupakan hak kepala daerah.
”Saya rasa tidak ada masalah. Mobil dinas memang hak dari bupati dan wakil bupati untuk mendukung operasional mereka,” kata Sandung pada Rabu (19/2/2025).
Ia juga menilai harga kendaraan yang dibeli masih wajar dan tidak berlebihan. “Masih di kisaran Rp 600 jutaan, jadi menurut saya ini masih dalam batas kewajaran,” tambahnya.
Pengadaan mobil dinas ini diharapkan dapat menunjang kinerja kepala daerah dalam menjalankan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Zulkifli Fahmi