Kamis, 20 November 2025

Eko menambahkan, masyarakat tetap dapat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, e-KTP, kartu identitas anak (KIA), serta surat pindah atau datang.

Ia juga mengimbau masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan untuk segera mengurusnya agar data kependudukan tetap valid.

”Kami mengajak masyarakat untuk segera mengurus administrasi kependudukan agar data yang tercatat lebih akurat dan valid,” tambahnya.

Selain itu, Eko juga berharap masyarakat aktif melaporkan perubahan dokumen kependudukan mereka, baik terkait kartu keluarga, KTP, akta kelahiran, maupun dokumen lainnya.

”Peran aktif masyarakat dalam memperbarui data kependudukan sangat penting untuk memastikan keakuratan informasi yang kami miliki,” terangnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler