Kamis, 20 November 2025

Murianews, Kudus – Kanal pengaduan milik Pemkab Kudus, Jawa Tengah yakni Wadul K1 dan K2 dapat menerima beragam aduan dari masyarakat Kota Kretek. Caranya pun cukup mudah.

Plt Asisten Administrasi Umum Setda Kudus, Dwi Agung Hartono mengatakan, untuk mengadu di kanal Wadul K1 dan K2 dapat menyertakan berbagai data diri yang jelas. Selain itu jenis pelaporannya harus benar dan sesuai fakta.

”Perlu menyertakan nama yang jelas. Alamat yang jelas, nomor handphone, lokasi pelaporan, foto lokasi, dan titik shareloc lokasi,” katanya, Rabu (12/3/2025).

Data tersebut disampaikan di kanal Wadul K1 dan K2. Kemudian dari pihak Pemkab Kudus nantinya akan langsung menindaklanjuti di lapangan.

Agung menjelaskan, proses berjalannya Wadul K1 dan K2 itu bertahap. Yakni aduan dari masyarakat masuk ke kanal aduan.

Selanjutnya, aduan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu mulai dari identitas masyarakat yang melakukan aduan, jenis aduan, dan lainnya.

”Setelah itu tim Wadul K1 dah K2 menyampaikan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait yang berwenang sesuai dengan jenis aduannya,” sambungnya.

Ia menambahkan, selanjutnya dalam kurun waktu 1x24 jam OPD terkait akan langsung menindaklanjuti aduan tersebut. Sehingga permasalahan dapat segera tertangani.

Pelayanan Wadul...

  • 1
  • 2

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler