Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa MUI Kudus tidak mengeluarkan surat edaran khusus terkait larangan sound horeg. Sebab, kebijakan tersebut telah disampaikan langsung oleh Polres Kudus setelah melalui diskusi dengan tokoh agama setempat.
”Secara khusus kami tidak mengeluarkan edaran. Edaran sudah jadi satu dengan Polres Kudus. Sebelumnya Polres Kudus juga sudah berdiskusi dengan para tokoh agama,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Kudus secara resmi melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan takbir keliling Idulfitri 2025.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menegaskan jika pihaknya akan menindak tegas jika ada yang nekat menggunakan sound horeg. Larangan ini didasarkan pada pengalaman tahun sebelumnya agar kejadian serupa tidak terulang.
Editor: Cholis Anwar



