Penggunaan Sound Horeg saat Takbir Keliling Dilarang di Kudus
Muhamad Fatkhul Huda
Jumat, 14 Maret 2025 11:47:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Polres Kudus melarang penggunaan sound horeg di takbir keliling Hari Raya Idulfitri 2025. Pihaknya pun bakal menindak tegas bila ada yang nekat menggunakannya.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menegaskan tak akan mengizinkan kegiatan keramaian yang terdapat sound horeg. Itu mengacu pada kejadian tahun lalu agar tak kembali terulang.
Pelarangan itu pun telah menjadi maklumat atau keputusan bersama yang harus dipatuhi masyarakat Kudus, Jawa Tengah.
”Maklumat ini masukan dari berbagai pihak termasuk tokoh agama. Kita ingat kejadian yang lalu, di Kudus ada korban jiwa. Tentu saja ini harus menjadi pembelajaran bagi kita sehingga tidak terjadi lagi. Nantinya kami tidak akan keluarkan izin keramaian,” ujarnya pada wartawan, Kamis (13/3/2025).
AKBP Ronni Bonic mengatakan, pihaknya masih membolehkan takbir keliling asalkan tidak membawa sound horeg. Ia mengimbau agar takbir keliling berjalan sebagaimana mestinya sehingga tidak ada yang merasa terganggu atas kegiatan itu.
Menurutnya, penggunaan sound horeg sangat menggangu dan menciptakan suasana yang tidak nyaman. Banyak masyarakat yang mengeluhkan hal tersebut.
”Ternyata sebenarnya banyak masyarakat yang terganggu sound horeg karena terlalu bising,” ungkapnya.
Ditindak Tegas...
- 1
- 2



