Rabu, 19 November 2025

Selain itu ada ketentuan lainnya yakni pecahan nominal Rp 10 ribu sebanyak 100 lembar atau setara Rp 1 juta. Selanjutnya, untuk Rp 20 ribu sebanyak 25 lembar atau setara nominal Rp 500 ribu.

Sementara pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar atau setara nominal Rp 1,5 juta. 

”Dibuat aturan sedemikian dari Bank Indonesia agar pecahan yang didapatkan oleh masyarakat merata,” terangnya. 

Dirinya menjelaskan, di Kabupaten Kudus ada beberapa bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia untuk melayani penukaran uang baru. Yakni di Bank Jateng, Bank BSI dan Bank BNI. 

”Waktu penukaran masing-masing pelanggan juga sudah diatur dan dibagi-bagi jammya. Supaya pelayanannya tidak terlalu ramai,” ujarnya. 

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler