Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Meski pihak Bank Indonesia memberikan kuota maksimal Rp 4,3 juta per orang untuk penukaran uang baru, Wati memilih hanya menukar Rp 2,5 juta. Dirinya tak menggunakan kuota maksimal lantaran tidak membutuhkan beberapa uang dalam pecahan lain.

”Kuota Rp 4,3 juta itu kan ada pecahan Rp 2 ribuan. Sedangkan saya tidak menukar pecahan Rp 2 ribu. Melainkan hanya butuh Rp 5 ribu, Rp 10 ribu dan Rp 20 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, Pemimpin Cabang Bank Jateng Kudus, Risdiyanto mengatakan, pihaknya dari Bank Jateng Kudus mengatakan, sebenarnya tidak ada kesulitan terkait penukaran uang baru. Ia menjelaskan, kesulitan yang dialami masyarakat lantaran kuota jumlah penukar uang baru sudah terpenuhi.

”Prosedur harus online itu sebenarnya agar lebih merata saja. Karena kan penukarnya harus by KTP bukan per orang seperti dulu yang tanpa ada batasan nominal penukaran,” ujarnya.

Dijelaskannya, terkait nominal Rp 4,3 juta uang baru itu mencakup pecahan Rp 1 ribu sebanyak 100 lembar atau setara nominal Rp 100 ribu. Kemudian ada pecahan Rp 2 ribu sebanyak 100 lembar atau setara nominal 200 ribu. Selain itu juga ada pecahan Rp 5 ribu sebanyak 200 lembar atau setara nominal Rp 1 juta.

Selain itu ada ketentuan lainnya yakni pecahan nominal Rp 10 ribu sebanyak 100 lembar atau setara Rp 1 juta. Selanjutnya, untuk pecahan Rp 20 ribu sebanyak 25 lembar atau setara nominal Rp 500 ribu. Sedangkan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 30 lembar atau setara nominal Rp 1,5 juta.

”Dibuat aturan sedemikian dari Bank Indonesia agar pecahan uang baru yang didapatkan oleh masyarakat lebih merata,” terangnya.

Editor: Budi Santoso

 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News